Scroll Untuk Membaca

AcehPendidikan

Pj Wali Kota Lhokseumawe Harap Sekolah Promotor Anti Bullying Dan Tawuran

Pj Walkot Lhokseumawe Imran selalu alumni tampak melebur dengan para pelajar ketika mengunjungi SMA 1 di Jalan Darussalam Kec. Banda Sakti, Senin (8/5). Waspada/Zainuddin Abdullah
Pj Walkot Lhokseumawe Imran selalu alumni tampak melebur dengan para pelajar ketika mengunjungi SMA 1 di Jalan Darussalam Kec. Banda Sakti, Senin (8/5). Waspada/Zainuddin Abdullah

LHOKSEUMAWE (Waspada): Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd, mengintruksikan agar sekolah menjadi promotor yang tegas terhadap siswa yang terlibat tawuran dan bullying (perundungan).

Untuk sanksi terhadap pelajar yang terlibat tawuran dan bullying, harus dikeluarkan dari sekolah sebagai konsekuensi terakhir yang dapat dilakukan. Namun hal itu dapat dilakukan, apabila setelah dilakukan pembinaan beberapa kali namun tetap tertangkap melakukan aksi kekerasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Wali Kota Lhokseumawe Harap Sekolah Promotor Anti Bullying Dan Tawuran

IKLAN
Pj Wali Kota Lhokseumawe Harap Sekolah Promotor Anti Bullying Dan Tawuran

Hal tersebut disampaikannya ketika Pj Wali Kota melakukan kunjungan ke Sekolah Sukma Bangsa dan SMA Negeri 1 Lhokseumawe, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe A. Haris, S.Sos, M.Si, Senin, (08/05) pagi.

Imran juga mengatakan, pembangunan karakter adalah hal yang penting bagi siswa. Sehingga sangat dibutuhkan peran penting dari kolaborasi guru, kepala sekolah dan juga orang tua agar dapat bersikap tegas terhadap prilaku bullying dan kekerasan di kalangan siswa dan remaja. “Saat ini sedang marak yakni tindakan bullying di sekolah, hingga saling serang lewat media sosial. Ini menjadi tugas kita bersama. Issu bullying atau perundungan masih menjadi isu yang penting untuk terus dibahas. Maka dari itu saya harap sekolah dapat menjadi promotor kampanye anti bullying bagi siswanya” pungkas Imran.

Dia juga menegaskan pada pihak sekolah untuk membina anak-anak yang terlibat tawuran, dan bullying beberapa kali. Namun apabila siswa yang sama masih melakukan kekerasan, maka dapat dikembalikan pada orang tua. “Kalau ketiga kali tidak bisa diperingati, maka silahkan saja suruh cari sekolah di luar Lhokseumawe yang mungkin bisa melakukan aksi bullying dan tawuran,” tegas Imran.

Imran menjelaskan di Indonesia, seperti yang diketahui telah ada dasar hukum bullying yang terdapat di dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi berupa pidana penjara dan atau denda yang mana seharusnya tindakan bullying tidak lagi dilakukan.

Menghadapi ujian sekolah, Imran juga minta kepada seluruh pelajar agar benar-benar serius belajar untuk dapat menjawab persoalan. Maka dalam hal ini, tentunya bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah tapi juga peran orang tua sangat dibutuhkan untuk mendidik anaknya menjadi orang cerdas.

Sementara itu, Kepsek SMA 1 Drs. Saifuddin mengatakan kunjungan PJ Wali Kota Lhokseumawe Imran mendapat sambutan baik lantaran dirinya adalah alumni SMA 1.

Terkait pengawasan pelajar, pihaknya sudah membentuk tim Patroli Keamanan Sekolah (PKS) dan SMA 1 juga memiliki fasilitasi dan peralatan kesehatan lengkap serta perawat tetap yang bertugas menjaga kesehatan pelajar. Semua perlengkapan itu dibeli dengan anggaran sendiri untuk memenuhi kebutuhan kesehatan para pelajar.

Saifuddin mengaku meski saat ini sedang maraknya pelajar tawuran, namun hingga saat ini pelajar SMA 1 belum pernah ada yang terlibat dalam kegiatan negatif. “Alhamdulillah pelajar kita belum pernah ada yang terlibat kenakalan. Bahkan kami juga memberi wewenang kepada para alumni untuk menindak pelajar yang kedapatan berbuat nakal,” paparnya. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE