LANGSA (Waspada): Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, S.Pd, M.Pd, melaksanakan Soft Launching Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan Pelayanan Terpadu Satu Atap Terintegrasi Dengan Sistem Perizinan Pemerintah di Jalan W. R. Supratman, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Sabtu (3/8).
Syaridin menyampaikan, Pemerintah Kota Langsa dan seluruh masyarakat Kota Langsa mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah bersusah payah menyiapkan seluruh sumber daya yang dibutuhkan sehingga terlaksananya Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kota Langsa pada siang hari yang berbahagia ini.
Menurutnya, secara umum Mal Pelayanan Publik atau yang disingkat dengan MPP merupakan nama lain dari ‘Pelayanan Terpadu Satu Atap Terintegrasi Dengan Sistem Perizinan Pemerintah’ yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah, serta pelayanan BUMN/BUMD dan juga swasta kepada masyarakat Kota Langsa.
Lanjutnya, Pemerintah Kota Langsa menyadari betul bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, diantaranya berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman, sehingga dapat memberi kepuasaan kepada seluruh Masyarakat Kota Langsa
“Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Ini merupakan wujud dari peningkatan pelayanan publik di Kota yang kita cintai ini, yaitu melalui pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi dalam satu tempat,” papar Pj Walikota Langsa.
Dijelaskan Syaridin lagi, Mal Pelayanan Publik merupakan pengintegrasian atau upaya menempatkan berbagai pelayanan dalam Mal Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat atau satu lokasi gedung.
Terbangunnya MPP ini sebagai tindak lanjut sesuai apa yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Alhamdulillah pada Tahun 2024 ini, tepatnya pada siang hari ini tanggal 3 Agustus 2024, Kota Langsa telah berhasil Melaunching Mal Pelayanan Publik Kota Langsa,” ujar Syaridin.
Mudah-mudahan dengan adanya MPP ini menjadi salah satu terobosan dalam menjawab kebutuhan dan tantangan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, tepat dan murah, dengan menyatukan seluruh jenis pelayanan, serta wujud transformasi birokrasi pelayanan publik tradisional ke model birokrasi modern yang serba digital dan sesuai dengan kemajuan Teknologi yang sering di dendangkan saat ini, yaitu Era Teknologi 4.0.
Selaku Pemerintah Kota Langsa, Syaridin meminta kepada seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan untuk terus menghadirkan inovasi dalam pengembangan MPP secara Digital, dan terus berkolaborasi dgn berbagai Instansi untuk memastikan implementasinya dapat berjalan secara maksimal.
Sebelumnya Kepala DPMPTSP Langsa, Rusli Jufri, S.Sos.I mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir sehingga kita dapat melaksanakan Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kota Langsa.
“Sesuai Instruksi Presiden, bahwa seluruh daerah di Indonesia dalam rangka memberikan pelayanan perizinan harus memiliki Mal Pelayanan Publik, yang dirancang khusus untuk memusatkan, pelayanan yang tersebar di beberapa tempat, menjadi pelayanan yang terpusat,” tuturnya.
Sambungnya, pembangunan MPP ini bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan, meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta meningkatkan daya saing daerah dan memberikan kemudahan berusaha.
Mal Pelayanan Publik ini didirikan sesuai dengan amanat Pasal 14 Permen PAN RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan MPP yang meliputi, melaksanakan tahap uji coba Operasionalisasi penyelenggaraan MPP, untuk selanjutnya diusulkan peresmiannya kepada Menteri PAN dan RB, serta sebagai instrumen evaluasi terhadap kekurangan dan permasalahan teknis penyelenggaraan MPP, dan untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih sinergis antar organisasi penyelenggara di MPP.
Adapun instansi yang bergabung dalam MPP Kota Langsa berjumlah 2 yang terdiri dari instansi vertikal yaitu Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Langsa dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa.
Selanjutnya, tiga Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) diantaranya Dinas Dukcapil Kota Langsa, BPKD Kota Langsa dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa. Kemudian, dua BUMD yaitu PDAM Kota Langsa dan Bank Aceh Cabang Langsa serta dua BUMN Kota Langsa, yaitu BPJS Kesehatan Cabang Langsa, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa.
“Dengan bergabungnya 8 Instansi bersama dengan DPMPTSP Kota Langsa, kami berharap kedepan dapat kiranya instansi Vertikal, BUMN dan BUMD dapat bergabung dengan MPP Kota Langsa,” tutup Rusli.
Turut hadir Forkopimda, Instansi Vertikal, Para Asisten, Pimpinan OPD, Sekretaris Baitul Mal, Pimpinan Bank Aceh Syariah, BUMN, BUMD dalam lingkup Pemko Langsa, seluruh pejabat, staf, ASN dalam jajaran DPMPTSP dan undangan.(b13)