Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pj Gubernur Aceh Absen, Rapat Penyampaian KUA Dan PPAS Kembali Ditunda

Pj Gubernur Aceh Absen, Rapat Penyampaian KUA Dan PPAS Kembali Ditunda
Sidang paripurna DPRA dengan agenda penyampaian pembahasan KUA dan PPAS APBA 2024 di Gedung Utama DPRA, Jumat (25/8/2023). (Waspada/Kia Rukiah)

BANDA ACEH (Waspada): Rapat paripurna pembahasan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBA 2024 kembali ditunda.

Alasan ditundanya rapat untuk kedua kalinya ini karena Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki maupun perwakilan Pemerintah Aceh tidak menghadiri rapat tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Gubernur Aceh Absen, Rapat Penyampaian KUA Dan PPAS Kembali Ditunda

IKLAN

Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRA, pada Jumat (25/8/2023) dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin. Awalnya pimpinan rapat yang terdiri Wakil Ketua DPRA Dalimi dan Safaruddin berencana melanjutkan rapat tersebut tanpa kehadiran Pemerintah Aceh.

Namun, beberapa anggota DPRA yang hadir dalam rapat tersebut meminta agar rapat ditunda sampai Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menghadiri secara langsung rapat paripurna.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ihsannuddin MZ, menyayangkan ketidakhadiran Pj Gubernur. Dia menilai undangan untuk mengikuti rapat penyampaian KUA PPAS tidak diindahkan oleh Pj Gubernur Aceh.

“Saya pikir ini sesuatu yang sangat tidak baik, sangat tidak terhormat, bahwa paripurna hari ini benar-benar tidak diindahkan. Saya pikir ini perlu untuk menjadi catatan kita sebagai anggota DPRA,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam rapat itu, menanyakan alasan detail Pemerintah Aceh tidak dapat menghadiri rapat tersebut.

“Apa kira-kira penyebab terjadinya miskomunikasi antara Pj Gubernur dengan Pimpinan DPRA,” tanyanya.

Karena, kata dia, miskomunikasi ini sudah terulang untuk kedua kalinya dalam pembahasan penyampaian KUA PPAS. Menurutnya, ini harus segera diluruskan kepada seluruh Anggota DPRA.

“Karena ini akan berdampak buruk terkait dengan konsep penganggaran pembangunan di Aceh,” katanya.

Sehingga, masyarakat Aceh menjadi tahu apakah persoalannya ada di DPRA atau Pemerintah Aceh. Kemudian, ketidakhadiran Pj Gubernur dalam rapat hari ini, menunjukkan secara jelas adanya keinginan lain dari pada proses anggaran yang arahnya nanti bukan menjadi tanggungan APBA, namun menjadi Pergub.

Di samping itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdurrahman Ahmad mengusulkan agar rapat tersebut ditunda, karena pihak dari eksekutif tidak berhadir. Dia meminta penundaan itu dapat dibuat dalam berita acara menurut keputusan DPRA.

“Saya menyarankan hari ini ditunda lagi hingga ke hari Senin mendatang,” pintanya.

Setelah mendengar masukan dari beberapa anggota dewan, pimpinan rapat mengambil keputusan bahwa rapat ditunda hingga Senin (28/8/2023). (Kia/b01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE