Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pj Bupati Tidak Akan Intervensi Soal Pengadaan Barang/Jasa

Pj Bupati Agara pimpin rapat dengan tim kode etik BPBJ dan penanganan pengaduan. Waspada/Ist
Pj Bupati Agara pimpin rapat dengan tim kode etik BPBJ dan penanganan pengaduan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir M.Si memimpin rapat dengan Tim Majelis Pertimbangan Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa.

Acara rapat itu, turut dihadiri Kepala BKPSDM, Masudin, Kabag Hukum Hasbullah, Kabag Organisasi, Aswin, Kabag BPBJ Sapta Marga, Inspektur Kabupaten Agara, ABD. Kariman serta Tim Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode etik di ruang rapat Bupati, Senin (6/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Bupati Tidak Akan Intervensi Soal Pengadaan Barang/Jasa

IKLAN

Pj Bupati Agara Drs. Syakir, M.Si melalui Inspektur Agara, Abd. Kariman didampingi Kadis Kominfo, Zul Fahmy, kepada Waspada.id, Rabu (8/3) mengatakan, agar proses pengadaan barang/jasa mempedomani ketentuan yang berlaku dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk Pj Bupati.

Dalam rapat tersebut, tim menyampaikan hasil rapat melalui zoom dengan pihak LKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2023 lalu, LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sesuai ketentuan bahwa sistem pengaduan pengadaan barang/jasa adalah sistem elektronik yang meliputi perangkat lunak dan perangkat keras yang arsitekturnya dikembangkan oleh LKPP untuk mengelola pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pengadu untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang barang/jasa,” jelasnya.

Adapun pengaduan yang merupakan masyarakat, pelaku usaha, instansi maupun badan hukum, menyampaikan pengaduan secara elektronik melalui salah satu saluran:

  1. E-Pengaduan pengadaan barang/jasa yang dapat diakses melalui https://pengaduan.Ikpp.go.id/.
    2. Whistleblower menyampaikan pengaduan secara elektronik melalui Whiztleblowing System Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diakses melalui https://wbs.inaproc.id/.

Selanjutnya, akan ditunjuk petugas yang melakukan verifikator dan pencelaah terhadap materi aduan diantaranya bertugas untuk melakukan penyaringan data pengaduan berdasarkan kriteria yang tersedia dalam aplikasi Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa, menentukan pihak teradu membuat resume verifikator berdasarkan uraian pengaduan.

Untuk itu, Tim Majelis Pertimbangan Kode Etik dan jajaran BPBJ berkesimpulan, sesuai dengan ketentuan, maka:

  1. Apabila ada pengaduan yang berkaitan dengan perilaku SDM pada bagian BPBJ, maka penanganan dan penelaahan dilaksanakan oleh majelis pertimbangan kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 32.1 Tahun 2020 tentang Kode Etik Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah.
  2. Apabila ada pengaduan adanya dugaan pelanggaran di bidang pengadaan barang/jasa atau perbuatan yang terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, maka pengadu dapat menyampaikan melalui saluran yang dikembangkan oleh LKPP tersbut.

Inspektur menegaskan agar pihak BPBJ segera menyampaikan informasi berkaitan dengan keberadaan saluran sebagaimana yang diatur dalam peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 terebut, apakah melalui pemajangan spanduk, web Pemda maupun dalam bentuk lainnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE