Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Pj Bupati Tanggapi Hak Interpelasi, Pokir Dewan Akan Disesuaikan Dengan Pohon Kinerja

Pj Bupati Tanggapi Hak Interpelasi, Pokir Dewan Akan Disesuaikan Dengan Pohon Kinerja

SINGKIL (Waspada): Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Pj Bupati terhadap pengajuan hak interpelasi DPRK Aceh Singkil berlangsung alot.

Rapat yang berlangsung sekitar pukul.11:20 WIB di Aula Paripurna, Senin (14/11) dipimpin Ketua DPRK Hasanudin Aritonang dan H Amaliun selaku Pimpinan Sidang serta dihadiri 23 anggota dewan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Bupati Tanggapi Hak Interpelasi, Pokir Dewan Akan Disesuaikan Dengan Pohon Kinerja

IKLAN

Seluruh anggota dewan yang hadir turut mengajukan pertanyaan terkait keterlambatan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 yang baru diserahkan pada 10 Nopember 2023.

Selain keterlambatan KUA PPAS anggota dewan juga mempertanyakan terkait Pohon Kinerja (Pokin) yang menjadi program baru Pemkab Aceh Singkil yang dibawa Pj Bupati Aceh Singkil tersebut.

Sementara itu Pj Bupati Marthunis ST DEA didampingi Ketua TAPK Sekda Azmi menjelaskan, Pohon Kinerja adalah produk eksekutif, sedangkan Pokok Pikiran (Pokir) dewan merupakan programnya DPRK. Namun Pokir dan Pokin merupakan satu tujuan dan semua itu punya pilihan untuk mencapai tujuan, diantaranya menurunkan angka kemiskinan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Disebutkannya Pohon Kinerja itu bukan program tapi alat, untuk memastikan alokasi program sesuai kegiatan yang dianggarkan agar sesuai tujuan yang dicapai untuk masyarakat. Dan dasar hukum Pohon Kinerja ini merupakan ada 4 pendekatan, yakni Teknokratis, Partisipatif, Politis dan Botom-Up serta Top Down, sesuai dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri 18, juga tentang penyusunan perencanaan pembangunan, ucap Marthunis.

Sementara itu katanya, pemahaman terhadap pendekatan politis dalam kebijakan pembangunan nasional dan Permendagri adalah terkait dengan visi-misi kepala daerah dan bukan politisi semuanya. Dimana visi misinya adalah yang diteruskan dari program bupati sebelumnya. Dan alokasi yang dibelanjakan ini untuk mencapai visi misi kepala daerah dan sesuai program yang akan dicapai, bebernya.

“Karena uang sedikit, jadi Pokir yang sudah masuk ke SIPD akan kita lihat dan disesuaikan untuk masuk dalam kerangka logis dan bisa mencapai tujuan,” katanya.

Untuk ilustrasi sederhananya, misalnya ingin bangun rumah dibutuhkan beli pasir, besi, semen, sewa tukang, dan semuanya harus dirincikan anggaran agar rumah terbangun sesuai dengan anggaran yang kecil. Dan Pokir bisa untuk membeli semen, kayu dan disesuaikan dengan pohon kinerja, jadi rumah bisa terbangun. Bukan untuk membuat parit atau kebun, tambahnya.

Dalam tanggapannya tersebut secara pribadi Pj Bupati Marthunis juga menyampaikam terima kasih kepada legeslatif atas kontrol atau pengawasan yang kuat dan rasional dari DPR dan perlu diapresiasi sebagai bentuk perwujudan demokrasi yang elegan dan sekaligus harus dibela, sebagaimana ungkapan dari sebuah adagium Demokrasi atau freedom of speech , “Je désapprouve ce que vous dites, mais je défendrai jusqu’à la mort votre droit de le dire” yang berarti
“Saya bisa jadi tidak setuju tentang apa yang anda katakan, namun saya akan membela hingga mati hak anda untuk mengatakannya,” ucap Marthunis.

Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil merupakan upaya maksimal dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara teknokratis, partisipatif, politis dan bottom-up serta top down untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam rangka percepatan kesejahteraan dan kemajuan Masyarakat Aceh Singkil.

Kami menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak, tak ada upaya yang sempurna. Kami mengharapkan Anggota Dewan yang terhormat dapat membahas, mempertanyakan dan mengkritisi secara substantif rancangan program, kegiatan dan sub kegiatan dalam konteks mencari jalan terpendek atau alokasi terbaik bagi tercapainya indikator (output dan outcome serta benefit) keberhasilan pembangunan Kabupaten Aceh Singkil, Demi kemashlahatan Masyarakat Aceh Singkil, Bukan Kemashlahatan Pribadi atau Golongan, pungkas Marthunis.

Terhadap substansi dan materi interpelasi, terdapat 12 poin yang dijelaskan Pj Bupati Marthunis, diantaranya,

  1. Kamis, 21 Juli 2022, Pelantilam Pj Bupati Aceh Singkil. Dan baru mulai beraktifitas 25 Juli 2022.
  2. Melalui surat Bupati Aceh Singkil Nomor KU-903/151/2022 tanggal 28 Juli 2022 Penyampaian Pagu Sementara SKPK Tahun Anggaran 2023, untuk mempercepat penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 TAPK mengambil langkah -langkah strategis untuk memerintahkan Kasubbid Perencanaan SKPK menyusun Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan dalam bentuk Excel serta menjelaskan capaian output sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
  3. Pada 3 Agustus 2022, dalam Rapat Kerja, Penjabat Bupati Aceh Singkil menjelaskan kepada Seluruh Kepala SKPK tentang Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Pohon Kinerja untuk memastikan terdapat hubungan logis antara penyusunan program, kegiatan dan sub-kegiatan dengan pencapaian indikator pembangunan Kabupaten Aceh Singkil.
  4. Berdasarkan Website DJPK Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyampaikan pagu Transfer Keuangan dan Dana Desa tahun Anggaran 2023 pada tanggal 29 september 2022. Sehingga TAPK melakukan penyesuaian kembali terhadap pagu anggaran yang sudah di susun.
  5. Penyesuaian anggaran berdasarkan THIS (Tematik, Holistik, Integratif, dan berbasis Spasial) per kecamatan sesuai dengan issue strategis dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023-2026.
  6. Untuk selanjutnya TAPK juga melaksanakan dan mengadakan rapat–rapat mengenai percepatan pembahasan rancangan KUA dan PPAS TA. 2023.
  7. Pada 4 November 2023 TAPK membagi pagu SKPK yang sesuai dengan tematik masing-masing SKPK dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
  8. Pada 4 November 2023, sesuai surat Pemkab Aech Singkil telah menyampaikan KUA TA. 2023 ke DPRK, sesuai surat Bupati Aceh Singkil Nomor KU-900/216/2022, 3 November 2022 Perihal Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang langsung disampaikan oleh Sekda Kabupaten, Kepala BPKK Aceh Singkil dan unsur TAPK yang lainnya.
  9. Jadwal pengentrian rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023 melalui aplikasi SIPD dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, 5 November-6 November 2022.
  10. Pada hari Sabtu dan Minggu tersebut, terjadi adanya gangguan jaringan (Maintenance) yang menyebabkan SKPK tidak dapat selesai untuk mengentry PPAS tersebut. Sehingga jadwal pengentryan PPAS melalui aplikasi SIPD dilakukan kembali pada hari senin sampai dengan Rabu tanggal 7 November – 9 November 2022.
  11. Pengentryan ke aplikasi SIPD dapat diselesaikan oleh SKPK pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 jam 24.00 WIB.
  12. TAPK menyampaikan kekurangan dokumen PPAS Tahun Anggaran 2023 ke DPRK pada hari Kamis tanggal 10 November 2023. (B25) Foto: Berlangsungnya Rapat Paripurna penjelasan Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis terhadap hak interpelasi anggota dewan, di aula Paripurna, Senin (14/11). WASPADA/ist.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE