Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pj Bupati Syakir Pimpin Rapat Koordinasi Di Agara

Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara) memimpin rapat koordinasi para asisten, para staf ahli, seluruh kepala OPD di oproom Setdakab, pada Rabu (26/4).

Pj Bupati Agara, Drs. Syakir, M. Si melalui Kadis Kominfo Zul Fahmy, S.Sos kepada Waspada, Jumat (28/4) menegaskan, agar seluruh kepala OPD segera menyiapkan dan menuntaskan tugas-tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab sebagai pimpinan OPD.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Bupati Syakir Pimpin Rapat Koordinasi Di Agara

IKLAN

“Sebagai pimpinan OPD untuk segera menyiapkan laporan triwulan II tugas Penjabat Bupati, pelaksanaan aksi Pejabat lawan dan atasi stunting (Pelawat), jangan hanya memberikan bantuan berupa beras, telur, susu saja kepada anak-anak stunting, tapi juga harus dapat mengedukasi anak-anak melalui orang tuanya atau keluarga agar anak tersebut bisa lebih cepat terbebas dari stunting,” tegas Pj Bupati.

Pada bagian lain, Pj Bupati berharap perencanaan pembangunan agar sesuai dengan capaian-capaian yang menjadi target dari OPD.

“Dan secepatnya menuntaskan penginputan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) agar proses pengadaan barang dan jasa PBJ dapat segera dilaksanakan, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh ( DOKA), Migas, dan Dana Alokasi Umum ( DAU) Tahun 2023, sehingga serapan anggaran dapat terlaksana dan Program Pembangunan dapat dicapai sesuai harapan kita semua,” harapnya.

Ditambahkannya, tentang disiplin ASN agar pimpinan OPD juga melakukan pembinaan dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan dan ke depannya akan diberlakukan absensi online atau absensi secara elektronik.

“Ini menindaklanjuti peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil Negara, yaitu 5 hari kerja dimulai pada hari Senin sampai Jumat dengan jumlah jam kerja efektif 37 jam, 30 menit,” paparnya.

Lebih lanjut, Pj Bupati juga menyinggung soal program Jumat bersih sesuai surat edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor : 060/ 16/ 2023 tanggal 26 april 2023, tentang pelaksanaan budaya Jumat bersih dalam rangka melaksanakan pasal 10 Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2022 tentang pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Aceh Tenggara agar melaksanakan “Jumat Bersih” yang dilakukan oleh seluruh pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Pelayanan khusus (TPK)/Honorer.

“Harapannya agar menumbuhkembangkan kebersamaan serta memupuk rasa tanggung jawab seluruh aparatur akan pentingnya kebersihan di lingkungan kerja yang bersih dan kondusif untuk melaksanakan peningkatan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” pungkasnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE