SINGKIL (Waspada): Pj Bupati Aceh Singkil mengajak pelaku usaha di Aceh Singkil yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Aceh Singkil.
Sehingga bisa bersaing dan berkompetisi secara sehat untuk mengikuti pekerjaan, dalam lelang proyek, dan berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan Aceh Singkil.
Di samping itu, Pj Bupati Marthunis juga mengintruksikan bahwa tahapan proses PBJ ini harus dilaksanakan secara sehat, adil, kompetitif dan berkualitas.
Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Abdul Rahman dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (18/4) mengatakan, pengadaan barang dan jasa telah dimulai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Mulai proses seleksi penyedia melalui mekanisme tender, e-catalog serta penunjukan langsung ditujukan untuk memilih rekanan yang berkualitas, dalam membantu pemerintah menyediakan barang dan jasa.
“Dan proses seleksi ini dilaksanakan untuk menentukan perusahaan bonafit dan layak serta memenuhi syarat, yang dibutuhkan untuk proses pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ucap Rahman.
Sebelumnya Pj Bupati Marthunis mengatakan, apabila seleksi PBJ ini dilaksanakan kompetisi yang sehat, maka akan timbul semangat fastabikhul khairat. Sehingga calon penyedia atau rekanan akan membuat penawaran sebaik-baiknya untuk dapat dipilih.
“Alhasil, rekanan yang terpilih adalah rekanan yang terbaik, dan memberikan hasil pembangunan yang baik pula,” ucap Marthunis.
Marthunis meminta kepada pejabat pengadaan dan pokja agar selalu menjaga integritas dalam proses PBJ dan selalu ingat amaran Allah SWT dalam Surat An-Nisa:58 untuk berlaku amanah dan adil dalam memutuskan sesuatu.
“Adil dalam proses PBJ adalah menganggap bahwa semua pelaku usaha punya hak untuk dinilai dan hanya yang terbaik dan menghasilkan value for money untuk rakyat, itu yang mesti dipilih,” tegas Marthunis.
Untuk memastikan proses PBJ di Aceh Singkil berjalan sesuai aturan, Marthunis juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mengawal proses PBJ.
“Jika ada indikasi kecurangan, silahkan laporkan melalui saluran yang tersedia, baik saat periode sanggah maupun melalui SP4N Lapor dan Aplikasi Whistle Blower System (WBS) yang baru diluncurkan beberapa waktu yang lalu,” terang Marthunis. (b25)