BIREUEN (Waspada): Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keuchik di lingkungan Kabupaten Bireuen, harus netral tidak boleh memihak menjelang pemilihan kepala daerah, baik bupati maupun gubernur.
“Yang namanya Aparatur Sipil Negara memang tidak diperbolehkan. Bukan ASN saja, ini berlaku termasuk juga dengan keuchik gampong yang memang harus netral,” tegas Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin, Sabtu (12/10) sore kepada Waspada di rumah dinasnya.
Pj Bupati Jalaluddin juga menyampaikan, bila mendapatkan ASN maupun keuchik melakukan politik praktis agar melaporkan ke sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan mungkin nantinya juga akan didirikan posko pengaduan netralitas Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Bireuen.
Menurutnya, kodisi Kabupaten Bireuen menjelang hari pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik bupati maupun gubernur yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada Tanggal 27 November 2024, hingga kini dalam keadaan aman dan kondusif.
“Keuchik harus netral, keuchik itu kepala pemerintahan desa yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Bila mendapatkan Aparatur Sipil Negara dan keuchik terlibat dalam politik maka laporkan, kita akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin. (Czan)