SINGKIL (Waspada): Penjabat Bupati Aceh Singkil Drs Azmi meminta kepada para ulama untuk aktif memberikan pemahaman ilmu agama kepada masyarakat.
Sebab, sekarang ini mulai banyak pemahaman-pemahaman yang menyimpang terhadap ajaran Islam. Bahkan sampai ada yang mengaku nabi dan menerima mukjijat.
Sehingga masyarakat yang kurang mengerti dan kurang pemahaman ilmu agama dapat mudah terpengaruh terutama para kaula muda.
Dan sangat dibutuhkan peran ulama untuk memberikan pemahaman ilmu agama Islam dan harus aktif menggelar pengajian-pengajian dengan masyarakat.
“Masyarakat harus dibekali ilmu fikih dan tauhid agar terbentengi dari pengaruh penyesatan,” kata Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi saat memberikan arahan, dalam pelaksanaan sosialisasi Fatwa MPU nomor.4 tahun 2007 di Masjid Baitul Muhtadin Pulau Banyak Aceh Singkil, Sabtu (5/8) malam.
Dalam kesempatan itu Pj Azmi juga mengajak masyarakat Pulau Banyak agar dapat memakmurkan Masjid. Dengan selalu melaksanakan Sholat 5 waktu berjamaah.
Namun Azmi menyayangkan minimnya masyarakat yang hadir saat dilaksanakannya sosialisasi tersebut oleh MPU. Dan ini disebabkan kurangnya komunikasi perangkat desa dan kecamatan yang memberikan informasi kepada masyarakat.
“Saya minta ke depan kepada Camat jika ada acara penting seperti ini, harus banyak masyarakat yang hadir, dan segera dinformasikan ke publik, agar semua bisa paham dengan Fatwa MPU tersebut,” ucap Azmi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil Ustadz Uma Abidin saat sosialisasi Fatwa MPU Aceh No4 tahun 2007, tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat, di Masjid Baitul Muhtadin Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak mengatakan, MPU akan mengawal pelakaksanaan Fatwa MPU Provinsi Aceh dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
Sebab saat ini dunia sangat kacau, yang bathil seperti hak dan yang hak seperti bathil.
Dan perlu bertafakur untuk memperbaiki pemahaman ilmu agama kita. Sebab sudah ada mulai masuk indikasi aliran sesat di Aceh Singkil dan perlu pembentengan aqidah.
“Sosialisasi sebelumnya sudah dilaksanakan di Kecamatan Gunung Meriah, Simpang Kanan.
Sosialisasi selanjutnya dilaksanakan dengan menempel brosur Fatwa Nomor 4, tentang 12 poin kriteria aliran sesat, yang harus dipahami,” sebut Ustadz Abidin. (b25)