KUTACANE (Waspada): Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir. M.Si menyerahkan langsung usulan bantuan stimulan perbaikan rumah terdampak banjir dan bajir bandang yang terjadi pada bulan November tahun 2023 di Kabupaten Aceh Tenggara kepada Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Jarwansyah di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (24/1).
Pada kegiatan tersebut Pj. Bupati didampingi oleh Plt. Sekda Yusrizal ST, Inspektur Inspektorat Abd. Kariman, Kalaksa BPBD Nazmi Desky, Kadis PUPR Sadli Desky, Sekretaris Bappeda, Saripudin, Plt. Kepala BPKD Syukur Karo-karo, Penjabat Bupati Syakir, menjelaskan bahwasanya membawa langsung proposal kepada BNPB untuk mengusulkan perbaikan rumah akibat banjir dan banjir bandang yang terjadi pada tahun 2023 yang lalu di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Ada total 181 rumah yang diusulkan dalam perbaikan tersebut, yang terdiri dari 51 unit rumah rusak berat, 71 unit Rumah rusak sedang dan 59 unit Rumah rusak ringan dengan total biaya yang dibutuhkan sebesar Enam Milyard Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah, ” terang Syakir.
Untuk itu, Pj. Bupati berharap agar proposal ini nantinya dapat dikabulkan oleh BNPB RI sehingga dapat membantu masyarakat yang terdampak banjir bandang agar masyarakat bisa memperbaiki atau membangun kembali rumahnya pungkasnya.
Sementara, Kalaksa BPBD Nazmi Desky, SKM, M.AP melaporkan bahwa berdasarkan surat Bupati Agara Nomor: 360/144/2023 perihal, permohonan bantuan Stimulan rumah rusak terdampak banjir dan banjir bandang di Kabupaten Aceh Tenggara bahwa data usulan penerima bantuan stimulan rumah rusak ini telah melalui peroses verifikasi lapangan.
Peroses verifikasi tersebut oleh tim verifikasi lintas OPD yang terdiri dari dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Agara, Dinas PUPR, BPBD, Bagian Pembangunan Sekdakab, Camat yang terdampak serta telah dilakukan pendataan data kependudukan NIK dan KK oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan Juknis dan Juklak dari BNPB.
Tim verifikasi juga langsung mendatangi setiap rumah didampingi oleh pemilik rumah dan kepala desa untuk diambil foto dokumentasi dan titik koordinat di setiap rumah nya, setelah itu kepala desa membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) diatas materai untuk memastikan agar data yang diberikan adalah data yang sebenarnya sesuai dengan kondisi kerusakan setiap rumah akibat banjir bandang ketusnya. (cseh)