KUTACANE (Waspada): Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir MSi mengingatkan kepada semua pihak yang terkait dengan dana desa termasuk untuk pencairan Siltap untuk tidak melakukan pungli apabila ditemukan dengan bukti, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian Pj. Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir MSi saat acara silaturrahmi dengan DPC Apdesi Agara, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (TAPK), dihadiri Inspektur Kabupaten Abdul Kariman, Kepala Bappeda Yusrizal, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kute Jamrin, Kadis Kominfo Zulfahmy, Kepala BPKD diwakili Sekban dan Kabid Perbendaharaan, Kabag Adm Pembangunan, Fadly, unsur bagian Hukum serta Perwakilan APDESI Kecamatan di ruang rapat Bupati, Kamis (23/2) sore.
Pj. Bupati Aceh Tenggara juga menghimbau jika ada persoalan mengenai dana desa agar dikomunikasikan dulu dengan pejabat atau OPD terkait, selanjutnya untuk percepatan masalah tindaklanjut Alokasi Dana Desa tersebut dan memerintahkan DPMK dan Bagian Hukum agar segera menyiapkan Peraturan Bupati Aceh Tenggara tentang Pengelolaan Alokasi Dana Kute (desa) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023, dan Perbup tentang pedoman penyusunan APBKute.
Dalam silaturahmi tersebut ditegaskan oleh Pj Bupati bahwa Siltap pengulu dan perangkat kute agar mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi Alokasi Dana Desa yaitu sebesar 10% dari Dana Transfer Umum (DTU) yaitu DBH dan DAU.
Selanjutnya, Syakir menjelaskan, untuk tanda tangan Perbup sekarang memakan waktu lebih lama dibandingkan kepala daerah (Kdh) definitif, karena Pj Kdh harus mendapat izin Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Aceh. Dan Alhamdulillah kami baru menerimanya melalui provinsi pada Kamis (23/2).
Namun, Pj Bupati juga menyampaikan kembali kepada Apdesi agar memastikan dana desa untuk penanganan stunting, antara lain pengadaan alat meteran untuk tinggi badan dan berat badan. Di samping itu Pj Bupati menegaskan tidak ada niatan sedikitpun untuk pengurangan besaran dana Siltap di APBK Agara tahun 2023. “Tapi yang ada adalah miskomunikasi dan salah tafsir. Alhamdulillah dengan silaturrahmi tadi sudah jelas semua, dan pengulu merasa senang dan bahagia karena hasil penghitungan dengan formula PMK no 41/PMK.07/2021, malahan total besaran Siltap menjadi naik sedikit,” pungkasnya.
Sementara, Ketua DPC Apdesi Kabupaten Aceh Tenggara, Nawi Sekedang SE mengatakan, Alhamdulillah telah rampung dan final dengan rincian tulah /siltap terlampir. “Dan hari ini kita akan kawal rancangan perbup tersebut final dan sempurna secara drafting di DPMK dan diserahkan ke bagian hukum sekdakab untuk diteliti kesempurnaannya lalu lanjut ke PJ Bupati untuk proses tandatangan sesuai janji beliau sore nanti akan teken perbup itu, setelah nanti perbup di tandatangani oleh PJ Bupati lanjut penomoran perbup dan selesai,” paparnya.
“Setelah perbup tuntas maka akan disebarluaskan kepada kita semua agar menjadi acuan untuk pengajuan siltap /tulah mulai Januari – hingga Desember 2023. Selanjutnya kita para pengulu sudah bisa melakukan pengajuan dana desa tahap 1 mulai hari Senin nanti.
Atas proses yang panjang ini kami Apdesi sepakat segenep Aceh Tenggara mengaturkan ribuan terimakasih kepada seluruh pihak khusus pak Pj Bupati, pak ketua DPRK dan wakil serta ketua komisi A dan seluruh anggota Dewan serta seluruh jajaran OPD, rekan-rekan pers/LSM yang telah peduli dan respon dengan baik atas perjuangan kita selama ini serta kami aturkan jutaan terimakasih kepada seluruh pengulu dan perangkat kute atas kebersamaan kita semuanya dalam memperjuangkan dan mengawal ini semua. Kami doakan semoga kita semua sukses membangun kute kita masing-masing,” sebutnya. (cseh)