KUTACANE (Waspada): Pj Bupati Agara, Drs. Syakir, M. Si telah menerbitkan peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Kute.
Dalam hal ini diharapkan agar segala pelaksanaan transaksi di desa menggunakan secara non tunai. Salah satu tujuan diberlakukan nya sistem ini adalah agar terselenggaranya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan proporsional guna mencegah atau mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dana desa, sebab segala sesuatu yang telah ditentukan dalam anggaran dana desa sudah pasti akan sesuai dengan rincian anggaran yang telah ditetapkan dalam Rincian APBKute yang telah ditetapkan.
Kadis DPMK Kabupaten Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, S.STP, MM kepada Waspada.id, Selasa (2/4) mengatakan bahwa Kami dari DPMK serta BPKD akan mengawal terhadap kebijakan Bapak Pj Bupati terkait Transaksi Non Tunai ini dengan cara akan melakukan kegiatan pendampingan terhadap posisi Pengulu, Sekretaris Kute dan Kaur Keuangan di setiap kute secara bergelombang dengan menggandeng pihak Inspektorat, Kecamatan dan Bank Aceh, agar para pihak di lintas Instansi selaku Pembinaan dan Pengawasan juga paham dalam melakukan monitoring dan evaluasi metode transaksi non tunai di wilayah desa masing-masing katanya.
Ditempat terpisah, Ketua Forum Camat Kabupaten Aceh Tenggara, Weldan Prahasandika Yuda, S.STP, saat ditemui Waspada. id selepas selesai rapat dengan para camat yang dipimpin oleh Bapak Pj Bupati Aceh Tenggara mengatakan bahwa, Para Camat juga diberikan tugas oleh Bapak Pj Bupati terkait percepatan penerapan Transaksi di Kute melalui Surat Bupati Aceh Tenggara Nomor 412.2/166/2024 Prihal Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai Kute TA 2024.

Prinsip dan Kebijakan Transaksi Non Tunai di Desa wajib didorong dan diawasi oleh semua kalangan, agar harapan masyarakat kita di setiap desa dapat terwujud melalui pengelolaan dana desa yang transparansi, akuntabel, efektif dan efisien serta mudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim APIP Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Dilema saat ini, Baik Pihak Kecamatan serta Tim APIP dalam pelaksanaan Binwas (Pembinaan dan Pengawasan) serta Monev (Monitoring dan Evaluasi) kesulitan dalam melakukan pembinaan pada sistem keuangan desa disebabkan anggaran dilakukan secara tunai, sehingga banyak terjadi transaksi yang tidak dilengkapi bukti transaksi (walaupun pekerjaan sebenarnya telah dilaksanakan oleh pemerintah desa) sesuai dengan penggunaan serta rincian yang telah tercantum dalam APBKute.
Kedepan harapan kami, pola pikir para penguna anggaran desa beserta perangkat pendukungnya harus detail, terinci dan tercatat terhadap siklus pengelolaan keuangan desa agar semangat Transaksi Non Tunai di Tingkat Desa dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Harapan kita di Tahap II Tahun 2024, segala transaksi sudah dilakukan melalui IBC (Internet Banking Corporate) yang ditanam/instalasi pada masing-masing Smartphone mulai dari Pengulu, Sekretaris Kute dan Kaur Keuangan (Bendahara Kute) dan tidak mengenal lagi istilah uang ditarik di Bank oleh Pihak Pemerintah Desa sebutnya.
Ditempat terpisah, Ketua PWI Kabupaten Aceh Tenggara, Sumardi saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa, lembaganya siap ikut andil dan berperan aktif terkait kebijakan ini dengan salah satunya menyiapkan materi/slide dalam Kegiatan Penerangan & Sadar Hukum nantinya yang akan melibatkan Pihak PWI sebagai salah satu narasumber ataupun mengirimkan pihak yang berkompeten terkait hal ini.
Sumardi mengatakan bahwa, penerapan transaksi non tunai ini merupakan sebuah langkah awal untuk memperbaiki citra para Pengulu dalam menjalankan serta melakukan pengelolaan penggunaan dana desa, sehingga ke depan terhadap berbagai dugaan penyelewengan dana desa dapat secara berangsur-angsur terhindarkan. (cseh)