KUTACANE (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara (Agara) Drs. Syakir, M. Si menginstruksikan kepada semua pimpinan OPD untuk melaksanakan penegakan disiplin ASN dan Kode Etik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Instruksi itu disampaikan Pj Bupati Aceh Tenggara melalui Asisten Administrasi Umum, Sudirman didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Agara Masudin dan Kadis Kominfo Zul Fahmy kepada Waspada.id, Rabu (27/9).
Penegakan Disiplin PNS menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 26 tahun 2019 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Dikatakan, saat ini Pemkab Agara sedang berusaha memperketat disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh OPD. “Ada 3 kebijakan yang dilakukan Pemkab Agara untuk penegakan disiplin di masing-masing OPD yaitu membentuk Tim Penegakan Disiplin di masing-masing OPD, membentuk Tim Penindakan Pelanggaran Kode Etik PNS dan melaksanakan tindakan terhadap PNS yang melanggar disiplin dan kode etik PNS.
Upaya penegakan disiplin PNS di Lingkungan Pemkab.Aceh Tenggara, Syakir menjelaskan pada hari selasa, 26 September 2023 telah mengundang Seluruh Pimpinan OPD untuk mensosialisasikan tentang tata cara penindakan disiplin PNS sesuai dengan PP Nomor : 94 tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor : 6 tahun 2022 tentang pelaksanaanya.
Dalam sosialiasi tersebut, Syakir menekankan untuk Penerapan dan penegakan disiplin dimulai dari Pimpinan OPD sebagai teladan dalam pelaksanaan disiplin, begitu juga seterusnya kepada Pejabat Eselon 3, eselon 4 dan Staf masing- masing OPD, selanjutnya menerapkan disiplin Apel pagi, masuk dan bekerja di kantor pada jam kerja serta memastikan memenuji jam kerja setiap harinya dari hari senin sampai jum’at Pukul. 16.45 WIB.
Lebih lanjut Syakir menyampaikan pelaksanaan disiplin kerja ini akan di mintakan buktinya dari pimpinan OPD dengan foto Apel pagi, foto di ruang kerja kantor, foto absen masuk dan pulang kantor. Syakir juga menyampaikan kepada Pimpinan OPD agar tetap menjaga kebersihan kantor dengan segala fasilitasnya, kerapian berkas dan arsip.
Dalam memonitoring disiplin kerja OPD ini, Syakir juga telah melakukan Sidak ke kantor Dinas PUPR, Satpol PP dan Bagian UKPBJ. Di akhir penyampaiannya, Syakir meminta jangan ada lagi Pimpinan OPD dan PNS berada di Warung Kopi dan Caffe pada jam kerja, hal ini akan si tindaklanjuti dengan sidak ke tempat tersebut pada jam kerja pungkasnya.
Terkait dengan lambatnya Pj. Bupati Agara melakukan mutasi, Syakir menlaskan bahwa seorang Penjabat Bupati terlebih dahulu harus melakukan tahapan -tahapan sebelum dilakukannya mutasi, rotasi dan promosi pada pimpinan OPD. Untuk itu rencana rotasi sudah dilakukan Uji Kompetensi terhadap 15 pimpin OPD sudah beberapa waktu lalu di kantor Badan Kepegawaian Aceh di Banda Aceh.
Lebih lanjut, dari hasil Uji Kompetensi tersebut selanjutnya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menerbitkan rekomemdasi persetujuan rotasi yang dimaksud, kemudian dimohonkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan terakhir mohon persetujuan kepada Mendagri, dan tahapan tersebut masih dalam proses, terangnya. (cseh)