KUTACANE (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara (Agara) memastikan tidak akan melakukan intervensi dan pengaturan apapun dalam pelaksanaan tender barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Untuk itu, Pj Bupati menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan pengaturan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan tender tersebut,” kata Pj Bupati, Drs. Syakir, M. Si yang dikutip Kadis Kominfo, Zul Fahmy, S. Sos, Jumat (12/5) malam.
Dikatakan Pj Bupati Aceh Tenggara, kepada pelaku usaha yang selama ini berkecimpung di dunia pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mempersilahkan mengikuti paket-paket tender yang saat ini sudah mulai diumumkan oleh bagian barang/jasa Setdakab Kabupaten Aceh Tenggara melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
Pj Bupati menjelaskan, sudah mulai diumumkan pelaksanaan tender oleh bagian pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan untuk tahun anggaran 2023, di mana pengumumannya bertahap sesuai dengan dokumen persiapan yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapun pengadaan barang/jasa pemerintah, paparnya, bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan untuk pertumbuhan ekonomi maka dari itu pengadaan barang/jasa pemerintah harus diterapkan prinsip terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
“Saya selaku Pj Bupati sedikit pun tidak punya kepentingan terhadap siapapun yang menjadi pemenang pada paket-paket tender tersebut, saya tetap sangat konsen dalam prosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam peroses lelang nanti, jika ada yang keberatan silahkan disanggah, apabila hasil pengumuman pemenangnya tidak memuaskan para rekanan maka akan ditindak lanjuti oleh pihak Inspekorat Kabupaten Aceh Tenggara,” pungkas Pj Bupati.(cseh)