Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pj Bupati Agara Larang Jajarannya Terlibat Pungli Dan Terima Fee Proyek

Pj Bupati Agara Larang Jajarannya Terlibat Pungli Dan Terima Fee Proyek

KUTACANE (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir, M. Si melalui Kadis Kominfo, Zul Fahmy, S.Sos melarang seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dan menerima fee proyek.

Penegasan itu dilontarkan Pj Bupati melalui Zul Fahmy saat acara sosialisasi Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa oleh Majelis Kode Etik serta pengambilan sumpah dan penandatanganan Fakta Integritas di ruang rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Selasa (28/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Bupati Agara Larang Jajarannya Terlibat Pungli Dan Terima Fee Proyek

IKLAN

Menurut Zul Fahmy, larangan itu kembali dicetuskan karena masih terdengar isu terkait pungutan liar dan pengambilan fee proyek.

“Untuk itu, kami tegaskan kepada kepala OPD, pejabat setingkat eselon tiga, empat dan staf termasuk penyelenggara pengadaan barang/jasa, pertama, tidak melakukan pungutan liar, kedua, tidak melakukan pengambilan/penerimaan fee proyek, ketiga, tidak melakukan gratifikasi dan KKN, keempat tidak melakukan pengaturan pemenangan proyek dan tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Zul Fahmy bahkan mengingatkan jika ada yang melakukan larangan itu, apalagi menjual nama Pj Bupati, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu, kepada semua penyelenggara pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan kewajibannya hindari perbuatan yang dilarang tadi sebagai penyelenggara pengadaan barang dan jasa,” ujar Zul Fahmy.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bagian PBJ, Sapta Marga, Inspektur Kabupaten Abdul Kariman, Sekretaris BKPSDM Saparudin Siregar, Pelaksana BPBJ Safrizal, Kabag Organisasi, Aswin.

Selain itu, seluruh personel Struktural dan Fungsional di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Aceh Tenggara tahun 2023, dan diakhiri pengucapan sumpah Integritas, Kewajiban, Pantangan dan Larangan (Ikapala).(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE