KUTACANE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan membayarkan Tunjangan Lelah (Tulah) Kute tahun 2024 yang beberapa waktu tertunda dan akan dibayarkan pada bulan Oktober 2024 untuk 2 bulan.
Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir, M.Si melalui Kepala BPKD Agara Syukur Selamat Karo-karo kepada Waspada.id, Rabu (9/10) mengatakan, realisasi Tulah Kute tahun 2024 sebetulnya sudah 7 kali dibayarkan sejak bulan Februari, yaitu 2 kali untuk Tulah Kute Nopember dan Desember 2023 lalu yang menjadi kewajiban di 2024.
Selanjutnya untuk Tulah di 2024 sudah terbayarkan 5 kali, mulai Januari sampai Mei dan pembayaran untuk Juni akan dibayarkan dalam Oktober ini. “Kesepakatan bersama untuk pembayaran bulan Juni pada bulan Oktober ini, jika kondisi keuangan memungkinkan maka untuk bulan Juli juga akan dibayarkan pada akhir bulan atau awal bulan Nopember tahun 2024,” ungkap Syukur.
Syukur menjelaskan tepat pada tanggal 7 Oktober 2024 pengurus Apdesi melalui Muslim selaku ketua melakukan rapat koordinasi terkait pembayaran Tulah Kute di ruang rapat inspektorat bersepakat untuk melakukan pembayaran Tulah secara bertahap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
DIjelaskan kembali oleh Syukur bahwa Tulah Kute dalam satu bulan membutuhkan anggaran lebih kurang sebesar Rp5 miliar.
Di sisi lain, Qomarudin Alfatah yang menjabat Kepala KP2KP Kutacane menerangkan, saat ini capaian pembayaran pajak tercatat sebesar Rp2,156 M dari pajak dana desa, sementara pembayaran pajak tersebut baru ada 55 desa yang melakukannya di atas Rp10 juta. 117 desa melakukan pembayaran pajak di atas Rp5-10 juta, lalu ada 163 desa melakukan pembayaran pajak Rp1-5 juta, 29 desa membayar pajak kurang dari Rp1 juta dan 21 desa belum melakukan pembayaran pajak tersebut.
Untuk saat ini, Syukur Karo-karo menjelaskan, untuk Dana Desa tahun 2024 sudah terealisasi keseluruhannya, selanjutnya jika progres pembayaran pajak DD bergerak positif maka tidak tertutup kemungkinan dalam bulan Oktober ini DBH pajak akan ditransfer oleh pemerintah pusat dan dana tersebut dapat digunakan untuk membayar Tulah Kute selanjutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Syukur mengatakan bahwa Pj Bupati Syakir telah menginstruksikan agar menindaklanjuti dan melakukan Monev serta koordinasi kepada OPD, camat dan para Pengulu Kute atas permasalahan pajak yang menjadi bagian dari pendapatan dalam APBK 2024, diantaranya yaitu pajak kendaraan bermotor, PBB P2, pajak kegiatan pada OPD dan pajak Dana Desa, pungkasnya. (cseh)