Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pj Bupati Agara Hadiri Lepas Sambut Kajati Aceh

Ketiga pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curian saat diamankan di Mako Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Ketiga pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curian saat diamankan di Mako Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Pj Bupati Aceh Tenggara menghadiri acara lepas sambut Kajati Aceh yang baru Drs. Joko Purwanto SH di Gedung Serba Guna Kejati Aceh Kamis (2/11) lalu.

Penjabat Bupati Agara Drs. Syakir, M. Si melalui Kadis Kominfo Zul Fahmy kepada Waspada, Jumat (3/11) menyampaikan bahwa acara lepas sambut Kajati Aceh merupakan bentuk silaturahmi, solidaritas dan sinergitas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pj Bupati Agara Hadiri Lepas Sambut Kajati Aceh

IKLAN

“Kita harus saling bersinergi dan bekerjasama untuk membangun Negara Republik Indonesia ini menjadi lebih baik dan maju,” ujar Syakir.

Djelaskan Zul Fahmy, saat ini Kajati Aceh dijabat Drs. Joko Purwanto, SH yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara menggantikan Bambang Bachtiar SH. MH yang dipromosikan menjadi Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Pj Bupati Agara Hadiri Lepas Sambut Kajati Aceh

Pengangkatan para pejabat ini berdasarkan dua buah SK Jaksa Agung RI. Pertama, SK Jaksa Agung RI Nomor 272 Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon II. Kedua, SK Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-498/C/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon III.

Sebelumnya penyambutan dan prosesi adat peusijuek Kajati Aceh beserta Ketua Adhyaksa Dharmakarini Kajati Aceh, juga dihadiri oleh Ketua DPRA Zulfadli, Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, IRDAM IM Iskandar Muda Brigjen TNI Ayi Supriatna dan Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE