Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

- Aceh
  • Bagikan
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada perwakilan imuem mukim di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (3/6). (Waspada/Ist)
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada perwakilan imuem mukim di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (3/6). (Waspada/Ist)

KOTA JANTHO (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada perwakilan Imuem Mukim di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (3/6).

Hadir dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar M Taufik, para Asisten Sekdakab, para Kepala OPD, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan SH MM, dan Ketua Majelis Adat Aceh Besar Asnawi Zainun SH.

Surat Keputusan Bupati Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim masing-masing diserahkan kepada Mukim Lamteuba, Mukim Seulimuem, dan Mukim Siem.

Surat Keputusan Bupati Aceh Besar itu sebagai pengakuan, penghormatan, dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya yang merupakan amanat dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sebelumnya, juga sudah dilahirkan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 224 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan semua stakeholder yang sudah sangat serius dan sungguh-sungguh dalam upaya penetapan status tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar.

“Mudah-mudahan, Kabupaten Aceh Besar menjadi pilot project dalam hal penetapan tanah ulayat, terutama untuk Provinsi Aceh. Pemkab Aceh Besar, tentu saja, sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri yang sudah sangat mendukung kegiatan ini,” ungkap Iswanto.

Pj. Bupati menambahkan, beberapa minggu yang lalu, ia juga telah menandatangani surat keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat 68 Mukim yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

SK Bupati Aceh Besar bernomor 224 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 April 2024 itu mengakui 68 Mukim yang tersebar dalam 23 kecamatan dalam wilayah Aceh Besar. Diharapkan, dengan ketetapan itu dapat menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman dan seterusnya diharapkan Mukim dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Hingga saat ini, ada sebanyak 68 mukim yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Namun, saat ini, ada beberapa mukim yang akan ditetapkan tanah ulayat, meliputi Mukim Siem, Mukim Seulimuem, dan Mukim Lamteuba.

Tanah ulayat merupakan tanah yang berada dalam wilayah mukim yang dikuasai dan diatur oleh hukum adat. Selain dikuasai oleh mukim, di Kabupaten Aceh Besar tanah ulayat juga dikuasai oleh Peutuha Uteun, Panglima Prang dan Panglima Laot.

Konsep tanah ulayat itu mencerminkan hubungan kuat antara masyarakat dengan tanah yang diwarisi dari generasi ke generasi, latar belakangnya dapat dilihat melalui sejarah, budaya dan hukum dengan pemahaman terhadap nilai–nilai budaya, spiritual dan lingkungan terkait tanah ulayat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan hubungan ini di tengah perubahan zaman.

Iswanto berharap, kehadiran tanah ulayat ini akan menjadi pilot project bagi daerah lainnya di Provinsi Aceh. Untuk itu, dukungan semua pihak tentunya sangat diharapkan agar upaya mulia ini akan segera terlaksana. Kepada imuem mukim Lamteuba, Seulimeum dan Siem, diminta untuk terus berkontribusi untuk memperkuat wilayah kemukimannya, apalagi kini sudah ada Surat Keputusan dari Bupati Aceh Besar terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (b05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *