KUTACANE (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati, Drs.Syakir.M.Si mengimbau seluruh komponen masyarakat Aceh Tenggara, agar jangan merusak jalan raya yang telah dibangun pemerintah.
Himbauan itu disampaikan Syakir Rabu (24/5) menyusul banyaknya aksi penggalian badan jalan untuk pemasangan pipa air warga yang melewati jalan nasional, provinsi dan jalan kabupaten dalam beberapa tahun terakhir.
Maraknya kegiatan penggalian, pengrusakan dan pemotongan badan jalan nasional sampai jalan kabupaten tersebut untuk kepentingan kelompok dan pribadi tersebut juga, membuat pihak Balai Jalan nasional Aceh bereaksi.
Dalam suratnya nomor HM.05.01-Bb1/1034, 11 April 2023 yang memberitahukan agar tidak melakukan penggalian pipa air pada ruas badan jalan nasional Batas Gayo Lues- Batas Aceh Tenggara – Batas Sumut.
Tindakan penggalian dan pemotongan pada aspal jalan raya tersebut, tegas Pj Bupati Syakir, sangat meresahkan dan mengganggu serta membahayakan keselamatan umum pengguna jalan raya. Selain itu juga, perbuatan tersebut tergolong dalam tindak pidana karena merusak aset pemerintah, untuk itu, tindakan tersebut harus dihentikan.
Saleh, salah seorang warga Kutacane kepada Waspada, mendukung himbauan Pj Bupati kepada warga Aceh Tenggara agar tidak menggali, memotong dan pengrusakan aspal badan jalan, baik ruas jalan nasional, provinsi maupun ruas jalan kabupaten.
Karena, selain merusak fasilitas negara yang dibangun dengan biaya yang sangat besar, aksi sebagian warga warga tersebut juga sangat menganggu pengguna jalan. “Jalan itu diaspal pemerintah, bukan untuk sekelompok orang saja, namun agar warga sebagai pengguna jalan merasa aman dan nyaman,” ujar Saleh.
Pembiaran pemotongan, penggalian dan pengrusakan badan jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten, merupakan preseden buruk dan segera dihentikan, karena sangat merugikan pengguna jalan terutama pengendara mobil dan sepeda motor yang senantiasa membayar pajak, namun harus terganggu karena kepentingan sekelompok orang yang menggali badan jalan beraspal.
Lihat saja pada beberapa ruas jalan nasional, jalan provinsi dan ruas jalan kabupaten, disana sini terlihat badan jalan rusak dan berlubang karena dikeruk san dipotong warga.
Anehnya lagi, setelah aspal digali dan dirusak untuk kepentingan pemasangan pipa air, lubang pada badan jalan yang lumayan lebar tersebut, ditimbun seadanya, namun beberapa hari setelah diguyur hujan, malah berlubang lagi sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Agar aksi penggalian, pemotongan dan pengrusakan badan jalan tersebut tak berlanjut lagi dan jangan menjadi kebiasaan buruk, sudah selayaknya pihak Pemkab dan DPRK, agar segera membentuk Qanun tentang larangan penggalian, pengerukan, pemotongan dan pengurusakan badan jalan oleh masyarakat, disertai dengan sanksi bagi pelaku. (b16/cseh)