KUALASIMPANG (Waspada): Komisi I menyerahkan serah terima hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH dan Muhammad Nur di ruang serba guna Sekretariat DPRK setempat, Senin (24/7).
Dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) dan dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH serta didampingi Muhammad Nur, Wakil Ketua II memutuskan rapat paripurna penetapan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 dilaksanakan pada Selasa, 25 Juli 2023 sekira pukul 11:00, kemudian diikuti agenda perubahan alat kelengkapan DPRK Aceh Tamiang pada pukul 15:00.
Berdasarkan hasil rapat panitia musyawarah DPRK Aceh Tamiang tersebut menyepakati empat agenda rapat paripurna yang dilaksanakan, Selasa (25/7) yaitu, penyampaian pendapat panitia anggaran terhadap Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun 2022. Kedua, penetapan calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028, ketiga penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun 2022 dan keempat adalah agenda perubahan alat kelengkapan DPRK Aceh Tamiang.
Adapun jumlah anggota dewan yang hadir pada rapat Panitia Musyawarah (Panmus) sebanyak 8 orang dan turut hadir juga Rulina Rita, ST. MT selalu Sekretaris Dewan dan Zainuddin Rambey, SE, Kabag Hukum dan Persidangan. (b15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.