Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pimpinan Dewan Banda Aceh Tes Urine, Negatif Narkoba

Pimpinan Dewan Banda Aceh Tes Urine, Negatif Narkoba
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, Wakil Ketua 1 Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi foto bersama Ketua BNNK Banda Aceh Zahrul Bawadi dengan memperlihatkan hasil tes urine di Kantor DPRK Banda Aceh, Kamis (14/11/24).(Waspada/T.Mansursyah)

BANDA ACEH (Waspada): Sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan narkoba, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) mengundang Badan Narkotikan Nasional Kota (BNNK) untuk melakukan tes urine di Kantor DPRK Banda Aceh, Kamis (14/11/2024).

Pimpinan yang melakukan tes urine yakni, Irwansyah.ST selaku Ketua, Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II Dr Musriadi. Tes urine yang dilakukan Tim dari BNN ini berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRK yang disaksikan langsung Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes. Pol Zahrul Bawadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pimpinan Dewan Banda Aceh Tes Urine, Negatif Narkoba

IKLAN

Dalam kesempatan itu Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah. ST menyampaikan pihaknya mengundang secara resmi Kepala BNN beserta jajaran sekaligus berdiskusi persoalan narkoba, pada kesempatan itu juga pihaknya meminta untuk dilakukan tes urine.

Menurutnya, kegiatan itu sebagai bentuk komitmen Pimpinan DPRK Banda Aceh bersemangat tinggi untuk menciptakan Kota Banda Aceh bebas dari narkoba. Disampaikan Irwansyah, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai SOP dari BNN hasil ketiga Pimpinan DPRK negatif narkoba.

“Alhamdulillah kami terbukti tidak mengomsumsi narkoba,” kata Irwansyah usai melakukan tes urine.

Lebih lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengajak seluruh aparatur pemerintahan Kota Banda Aceh untuk memulai upaya pencegahan narkoba dari intansi pemerintahan itu sendiri kemudian mengajak seluruh warga kota untuk bersama sama memerangi narkoba di Banda Aceh.

Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi menurutnya Banda Aceh sudah memiliki qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

“Salah satunya dalam qanun tersebut menjelaskan bahwa setiap ASN, baik PNS dan Non PNS, Pimpinan dan anggota DPRK minimal setahun sekali, kami berharap ini sebuah usaha kita untuk menjadikan Banda Aceh bebas dari narkoba,” ucap politisi Partai Amanat Nasional ini

Sementara Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes. Pol Zahrul Bawadi pada kesempatan itu mengapresiasi Pimpinan DPRK Banda Aceh yang telah mengundang BNN untuk melakukan koordinasi terkait pemberatasan narkoba.

“Dengan inisiatif sendiri Pimpinan DPRK juga meminta kami untuk melakukan tes urine, dan setelah dilakukan, Alhamdulillah Pimpinan DPRK ini bebas dari narkotika, kami sangat mengapresiasi ini dan menjadi contoh di kelembagaan yang lain untuk melaksanakan proses deteksi dini,” kata Zahrul Bawadi.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE