Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pidie Bukan Daerah Produsen Sabu-sabu

Pidie Bukan Daerah Produsen Sabu-sabu

SIGLI (Waspada): Kendati Satuan Reserse Narkoba, Polres Pidie getol membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu, bukan berarti di daerah tersebut terdapat aktivitas produksi barang haram dimaksud.

“Rata-rata Barang Bukti (BB) Sabu yang berhasil diamankan, ini berasal dari luar Pidie. Mudah-mudahan di daerah kita ini tidak ada yang memproduksi, kan begitu. Kalau sampai ada yang memproduksi berarti, peredaran di sini juga sudah menjadi luar biasa” demikian Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, S.I.K, mengatakanya pada acara Konfrensi Pers dengan sejumlah wartawan di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie, Senin ( 8/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pidie Bukan Daerah Produsen Sabu-sabu

IKLAN

Dalam kegiatan itu, AKBP Imam Asfali turut didampingi Wakapolres Kompol Misyanto, M.S.i, Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmad, SH, dan Kasi Humas AKP Anwar S.Ag.

Pidie Bukan Daerah Produsen Sabu-sabu
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK, didamping Wakapolres Kompol Misyanto, M.S.i, Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmad, SH, dan Kasi Humas AKP Anwar S.Ag, saat memberi keterangan Pers soal pengungkapan tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di daerah itu, Senin (8//5) Waspada/Muhammad Riza

Lebih lanjut dia mengungkapkan terhitung Januari hingga 7 Mei 2023, Sat Res Narkoba Polres Pidie telah menangani 29 kasus Narkoba. Dari total jumlah tersebut, satu diantaranya kasus Narkoba jenis ganja. Dari operasi yang dilakukan, seberat 56,85 gram sabu dan satu gram ganja berhasil disita.

Begitupun kata dia, sebanyak 35 orang tersangka dalam kasus narkoba tersebut berhasil diamankan, dengan rincian 34 orang terlibat kasus Narkoba jenis sabu dan satu orang tersangka dalam kasus Narkoba jenis ganja.

Dalam kesempatan itu Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie ikut menghadirkan delapan tersangka yang terlibat dalam enam kasus narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap sejak sepekan terakhir ini bersama barang bukti (BB) sabu seberat 16.96 gram, serta sejumlah BB lainya, seperti mobil dan kendaraan roda dua.

Kedelapan tersangka yang telah dibaju orenkan itu, kata AKBP Imam Asfali ditangkap di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Diantara mereka ada pengedar dan pemakai. Kedelapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) sub pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (b06)

Teks Foto Utama: Delapan tersangka pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu digiring untuk jalan ke Sel tahanan Mapolres Pidie, Senin (8/5) Waspada/Muhammad Riza

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE