PGX Aceh: Jangan Main-main Program Replanting Perkebunan Sawit Rakyat

- Aceh
  • Bagikan
PGX Aceh: Jangan Main-main Program Replanting Perkebunan Sawit Rakyat
Dewan Penasehat Probowo Gibran Xperience (PGX) Aceh, Nasruddin. Waspada/Munawar

LANGSA (Waspada): Dewan Penasehat Probowo Gibran Xperience (PGX) Aceh, Nasruddin mengingatkan kepada seluruh Kepala Dinas Perkebunan Aceh dan kabupaten/kota agar tidak main-main terkait program replanting perkebunan sawit rakyat.

Menurutnya, program nasional untuk membantu para petani sawit mandiri agar lebih baik secara pengelolaan maupun secara ekonomi. “Oleh karenanya, para pihak di harapkan agar melakukan verifikasi dan validasi lapangan atas lahan pemilik kebun yang mengajukan permohonan,” sebut Nasruddin, Rabu (18/12).

“Hal ini mengingat beberapa hal yang pernah kami temukan di lapangan banyak petani yang telah menerima bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) belum mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Hanya dengan bermodal surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan setempat sehingga ada penerima manfaat lahannya masuk dalam Hutan Produksi (HP) dan kawasan basah seperti bantaran sungai,” tambah Nasruddin.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar pihak terkait lebih selektif melakukan verifikasi lahan pemilik kebun sawit yang akan menerima bantuan replanting sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Selain itu, memastikan lahan tersebut tidak berada di sepadan sungai atau ketinggian tertentu yang telah diatur oleh Kementerian ini perlu dipastikan agar stigma perkebunan sawit perusak lingkungan.

Ke depan tantangan para pekebun sawit baik secara mandiri maupun perusahaan cukup besar terhadap isu-isu lingkungan bila ada perusahaan ataupun  yang melanggar pengelolaan lingkungan akan mendapatkan sanksi.

“Bahkan hasil produksi tidak diterima dijual di Pabrik Kelapa sawit (PKS) yang telah mendapatkan Serifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO),” tuturnya.

Kemudian, sambungnya, Dinas Perkebunan harus melakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Lebih lanjut Nasruddin mengatakan bila ada yang coba-coba bermain tentang bantuan PSR ini di pastikan akan berurusan dengan penegak hukum cepat atau lambat, karena program yang di gagas oleh Pemerintah Pusat ini untuk mendukung perekonomian masyarakat, namun tidak merusak lingkungan hidup. (b24)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *