LHOKSEUMAWE (Waspada): Sejumlah barang terlarang disita petugas Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, saat razia kamar hunian. Razia dilakukan untuk memastikan kondisi Lapas dalam keadaan aman dan kondusif.
Informasi diterima Waspada, Selasa (24/10) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe kembali melaksanakan razia pada pada Kamar Hunian, diantaranya Barak 4a, 4b, 4c, 4d dan Barak 2 (wanita), Senin (23/10).
Razia tersebut dilakukan untuk memberantas barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas. Selain itu, meningkatkan kewaspadaan terkait deteksi dini keamanan dan ketertiban di Lapas, serta memastikan kondisi Lapas Lhokseumawe dalam keadaan aman dan kondusif.
Dari penggeledahan kali ini, petugas menemukan beberapa barang-barang terlarang. Yaitu, 4 handphone, 8 charger, 3 gunting, 1 obeng dan 1 headset.
Kasi Administrasi Kamtib, Jamaluddin menjelaskan, razia ini sengaja dilaksanakan untuk mendeteksi gangguan kamtib. Selain itu juga memastikan keadaan di dalam kamar hunian tetap aman dan kondusif.
“Ini upaya kami, sebagai langkah deteksi dini gangguan Kamtib dan memastikan keadaan di dalam kamar hunian tetap aman dan kondusif,” ujar Jamaluddin.
Hasil temuan akan ditindaklanjuti, untuk dimusnahkan. Lapas Lhokseumawe juga melakukan penegakan tata tertib, jika ditemukan barang terlarang di dalam kamar hunian lagi.(b08)