ACEH TAMIANG (Waspada) : Perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang diminta untuk memenuhi hak plasma masyarakat sekitar kebun mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH kepada Wartawan Selasa (7/1) dan menyebutkan, ada empat aturan atau regulasi yang mengatur tentang hak plasma kepada masyarakat baik dalam bentuk kebun plasma maupun program kemitraan terhadap masyarakat yakni Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.
Fadlon menjelaskan, luas perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang sesuai Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 46.084, 59 hektare dari 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar tapi fakta lapangan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi hak plasma untuk masyarakat sekitar.
“Kami minta perusahaan sawit agar memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka, karena itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan,” ungkap Fadlon politisi Partai Aceh.
Fadlon menyampaikan, masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat, terkait dengan pemberian hak plasma. Fadlon mencontohkan, terdapat perusahaan sawit yang memberikan lokasi plasma yang jauh dari kebun utama sehingga masyarakat tidak bisa mengelola lahan secara baik.
“Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan,tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” ujar Fadlon, yang juga menjabat sebagai Pj Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurutnya, ada juga perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali atau memberikan hak plasma yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan. Ia mengatakan, praktik itu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami meminta Bidang Perkebunan di Distanbunnak Aceh Tamiang dan Bidang Perkebunan Provinsi Aceh menata ulang perusahaan sawit yang ada di Aceh Tamiang, termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat, jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak,” tegasnya.
“Pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun sawit adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan program tersebut juga bahagian untuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat,” sebutnya.
Fadlon berharap perusahaan sawit bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi musuh atau bisa menimbulkan hal – hal yang tidak di inginkan.
“Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” sebut Fadlon. (b15).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.