Perusahaan Perkebunan Di Aceh Singkil Langgar Kesepakatan Soal Kebun Plasma

  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Perusahaan Perkebunan HGU di Kabupaten Aceh Singkil dinilai telah melanggar kesepakatan, yang diteken bersama pada Oktober 2021 lalu, terkait pembangunan kebun plasma.

Namun sayangnya, tujuh bulan berlalu pasca ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut, perusahaan perkebunan belum menunjukkan keseriusan untuk menjalankan Amanat Undang-Undang Nomor18 tahun 2004 tentang perkebunan.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Singkil, Kaya Alim kepada Waspada.id, Minggu (22/5) mengungkapkan, pada Oktober 2021 lalu, Pemkab Aceh Singkil melakukan pertemuan dengan 15 Perusahaan Perkebunan yang beroperasi di Aceh Singkil guna membahas pembangunan kebun plasma sebagai salah satu kewajiban perusahaan.

Dalam pertemuan itu, Pemkab dan pihak perusahaan mengeluarkan kesepakatan bersama yaitu dengan tenggang waktu enam bulan sejak pertemuan itu, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit berjanji akan merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat dilingkungan perusahaan masing-masing.

Namun, sejak pertemuan yang langsung di hadiri Bupati Aceh Singkil dan anggota DPRK serta pihak perusahaan sampai sekarang belum ada kejelasan apakah perusahaan telah melaksanakan kewajiban nya untuk membangun kebun plasma sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan dan perundang-undangan.

Alim juga mengakui YARA juga turut serta dalam pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Four Point, Medan pada Oktober lalu.

Katanya, YARA sudah berulang kali menanyakan bahkan telah melayangkan surat ke Dinas Perkebunan Aceh Singkil untuk mempertanyakan sejauh mana progres kesepakatan tersebut. Namun, sampai saat ini Dinas Perkebunan belum ada membalas dengan dalih permasalah tersebut sudah diambil alih Komisi II DPRA.

Kaya Alim pun menanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini Bupati Aceh Singkil terkait persoalan kebun plasma yang sampai sekarang belum juga direalisasikan pihak perusahaan. Sebab, pada pertemuan dengan melahirkan kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan itu, Bupati turut menandatangani tapi sampai sekarang tak ada respon.

“Ini aneh. Sebab, sejak pertemuan di Medan sampai sekarang sudah 7 bulan, sedangkan isi dalam kesepakatan bersama itu paling lama 6 bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama kebun plasma sudah di bangun dan selanjutnya di laporkan ke Dinas Perkebunan. Tapi, saat kami menanyakan ke Kepala Dinas Perkebunan, katanya masalah itu sudah diambil alih Komisi II DPRA,” sebut Alim.

Lantas, Alim pun menyarankan agar Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil untuk belajar lagi.
Sebab, anggota DPR itu salah satu tupoksi nya adalah pengawasan bukan eksekutor. Eksekutor nya tetap pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Aceh Singkil.
“Kepala Dinas Perkebunan seperti tidak tau aturan atau tau aturan tapi sengaja lepas tangan. Padahal ini untuk kepentingan orang banyak. Bayangkan jika kebun plasma dapat terealisasi berapa Kepala Keluarga bisa terbantu bahkan hal ini bisa mengentaskan angka kemiskinan di Aceh Singkil,” ungkap Alim. (B25)

Teks foto: Ketua YARA Aceh Singkil Kaya Alim. Waspada/Ist

  • Bagikan