Pertamina: Tidak Ada Pengurangan Kuota BBM Untuk Abdya

  • Bagikan
Pertamina: Tidak Ada Pengurangan Kuota BBM Untuk Abdya
Surat Pertamina Patra Niaga Retail Aceh kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Minggu (9/2).Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Pertamina Patra Niaga Retail Aceh menegaskan bahwa tidak ada pengurangan kuota Bahan Bakar Minyak, untuk wilayah penyaluran Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Dimana, penyaluran ke Stasiun Pengisian Bahan BAkar Umum (SPBU) dilakukan berdasarkan penebusan dan permintaan pengiriman, dengan mempertimbangkan kuota yang telah ditetapkan.

Penegasan Pertamina Patra Niaga tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 024/PND431000/2025-S3, tanggal 04 Februari 2025, Perihal Tanggapan atas Surat Nomor T/0025/LM.06-01/0158.2024/1/2025, ditandatangani oleh Sales Area Manager Retail Aceh Surya Suganda. Ditujukan kepada yang terhormat Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, Jalan Prof Ali Hasyimi, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Ditembuskan kepada Executive GM Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga dan Regional Manager Retail Sales Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga.

Sebagaimana diberitakan Waspada sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh, menyurati Pertamina meminta penjelasan terkait dugaan maladministrasi tidak kompeten, berakibat langkanya BBM, dalam sejumlah SPBU dalam wilayah Pantai Barat Selatan Aceh (Barsela), khususnya di Abdya, akibat dari pengurangan kuota yang sebelumnya 16 ribu, menjadi 8 ribu liter. Juga kurangnya pengawasan terhadap fasilitas, yang tidak memenuhi standar pelayanan terhadap 3 (tiga) SPBU yang ada dalam wilayah Kabupaten Abdya.

Surat Ombudsman Provinsi Aceh dengan nomor : T/0025/LM.06-01/0158.2024/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, Sifat Terbatas, Perihal Permintaan Penjelasan, yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Dian Rubianty SE Ak MPA, ditujukan kepada Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Aceh, beralamat kawasan Jalan Tgk Moh Daud Beureueh H M. Daud Beureueh No 29 Gp Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Menjawab surat Ombudsman tersebut, Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi dengan menguraikan bahwa, tidak terjadi pengurangan penyaluran BBM ke lembaga penyalur di Abdya. Kouta JBT dan JBKP ditetapkan oleh BPH Migas, dengan kouta Kabupaten Abdya tahun 2025 sebesar 9.969 KL, untuk JBT (Biosolar) dan 12.850 KL untuk JBKP (Pertalite). Penyaluran ke SPBU dilakukan berdasarkan penebusan dan permintaan pengiriman dengan mempertimbangkan kouta yang telah ditetapkan.

Demikian juga, terkait proses pengawasan standar pelayanan dan fasilitas umum di SPBU dalam wilayah Abdya, Pertamina berkomitmen untuk menjaga standar pelayanan di SPBU melalui program Pertamina Way atau Pasti Pas. Program ini mencakup audit berkala oleh auditor eksternal, terhadap standar pelayanan dan fasilitas SPBU, dengan menggunakan checklist Pasti Pas Pertamina. SPBU yang belum memenuhi standar, akan diberikan pembinaan sesuai kontrak kerja sama dan dapat diikutsertakan dalam program SPBU KSO dengan PT. Pertamina Retail.

Terakhir, Pertamina akan memberikan coaching berkala kepada kepada SPBU, terkait aspek pelayanan. Memberikan pembinaan sesuai ketentuan bagi SPBU yang melanggar kontrak. Memantau ketersediaan stok BBM, baik JBT/JBKP (Subsidi) maupun JBU (Non Subsidi) di SPBU.(b21)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pertamina: Tidak Ada Pengurangan Kuota BBM Untuk Abdya

Pertamina: Tidak Ada Pengurangan Kuota BBM Untuk Abdya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *