LHOKSEUMAWE (Waspada): Untuk mengantisipasi adanya kecurangan terhadap penggunaan LPG bersubsidi tiga kilogram, PT. Pertamina Patra Niaga bersama Disperindagkop Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan tempat usaha kuliner.
Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Mohammad Rizal, mengatakan kegiatan inspeksi mendadak dilakukan pada Senin (25/6) lalu bertujuan untuk memastikan pengunaan LPG bersubsidi tepat sasaran di wilayah Kota Lhokseumawe.
Untuk itu, tim gabungan mengecek ke sejumlah pangkalan gas dan tempat usaha kuliner seperti hotel, resto dan usaha lainnya yang menggunakan gas bersubsidi. Namun sejauh ini sama sekali belum ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan ditempat usaha kuliner. Begitu pun sejumlah pangkalan gas juga terlihat aman dan tertib dalam penyaluran gas bersubsidi kepada masyarakat.

“Setelah kita cek di sejumlah tempat usaha, tidak ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan LPG bersubsidi dan kemudian untuk di pangkalan juga penyalurannya sudah tertib kepada masyarakat,” ujarnya.
Rizal mengaku pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran terutama pada saat hari besar adat, agama dan nasional. Karena dampak buruk kecurangan bisa menimbulkan penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat menguras kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga dan UMKM.
“Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pihak-pihak yang bisa mendapatkan LPG bersubsidi, dan kami berharap kepada pihak yang selama ini melakukan kecurangan untuk dapat menghentikannya demi penyaluran yang tepat sasaran,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sales Branch Manager (SMB) Rayon IV Aceh Hermawan Bagus Prabowo menjelaskan, jika ada kecurangan pada saat penyaluran maka pihaknya akan segera mengevaluasi dan mencabut izin pangkalan LPG bersubsidi.
“Saya berharap, masyarakat untuk tetap mengawasi penyaluran yang dilakukan oleh pihak pangkalan,” pintanya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan dalam pembelian LPG bersubsidi atau LPG 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/ MG.01/ MEM.M/ 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. (b09)