Persoalan Take Over PT BDA – PT SSP Ranah Pimpinan

- Aceh
  • Bagikan
Mill Manager PT SSP, Alex Purba (dua kiri) foto bersama dengan Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Kota Subulussalam usai pertemuan. Waspada/Khairul Boangmanalu)
Mill Manager PT SSP, Alex Purba (dua kiri) foto bersama dengan Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Kota Subulussalam usai pertemuan. Waspada/Khairul Boangmanalu)

SUBULUSSALAM (Waspada): Persoalan teknis terkait take over (peralihan pengelolaan) PT BDA ke PT SSP Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam menjadi ranah unsur pimpinan.

Demikian Mill Manajer PT SSP, Alex Purba ditemui Waspada di Kantor Disnakertrans Kota Subulussalam, Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Jumat (18/10), memenuhi Panggilan Disnakertrans, surat 15 September 2024 kepada Pimpinan PT Sentosa Sawit Perkasa (eks PT Bumi Daya Agrotamas). 

Dikatakan Alex, seperti disampaikan ke pihak Disnakertrans, Manajemen PT BDA melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT SSP, Agustus – Desember 2024 atau bisa bertambah, tergantung proses.

“Soal tata cara dan sistem take over hanya diketahui PT BDA dengan PT SSP,” aku Alex.

Terkait hal itu, diakui telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara Manajemen PT SSP dengan Karyawan PT BDA soal penyelesaian permasalahan yang timbul selama transisi perubahan manajemen. 

Gagal membuat kesepakatan, PT SSP mengembalikan permasalahan itu ke Manajemen PT BDA, termasuk penolakan karyawan PT BDA selama KSO bergabung dengan PT SSP jika pesangon belum diselesaikan. 

Soal perselisihan dengan Karyawan BDA menyangkut hak-hak pekerja, Manajemen PT SSP menyerahkan kembali ke Manajemen PT BDA sehingga hak-hak pekerja tersebut menjadi tanggung jawab PT BDA.

Salinan surat Kepala Disnakertrans Subulussalam (diterima Waspada, Sabtu (18/10), Pemanggilan Pimpinan PT SSP menindaklanjuti Surat Pimpinan Unit Kerja Metal Indonesia PT BDA, 5 Oktober 2024 perihal penyelesaian hak-hak pekerja atas mengambil alihkan perusahaan.

Tuntutan lain, sebelum peralihan, manajemen PT BDA menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai UU Nomor 13 tahun 2003, membayar iuran BPJS Kesehatan Karyawan nonaktif sejak September 2024 dan iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan yang menunggak sejak, April 2024.

Berita terdahulu, pihak Disnakertrans monitoring ke kantor PT BDA Palm Oil Mill di Longkib terkait take over, dipimpin Kabid HI dan Jamsostek bersama staf dan mediator, Tobing dan Zaldi, diterima karyawan PT BDA, Masrin, Timur Adi Prayugo, Ketua Serikat Pekerja, Jakfar dan sejumlah rekan, Kamis (3/10).

Monitoring, tindak lanjut persoalan yang dikeluhkan Masrin dkk ke Kantor Disnakertrans. Pihak PT SSP tidak hadir pada monitoring itu. 

Dituntut Masrin dkk, selesaikan hak-hak karyawan, mereka tidak nyaman beraktivitas karena sejumlah pekerja dari luar BDA sudah beraktivitas di sana sejak pertengahan, Agustus lalu, menolak KSO dan persoalan lain. (b17)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *