Scroll Untuk Membaca

Aceh

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020: ASN Wajib Berpakaian Dinas

Sekda Aceh Utara: Boleh Bebas

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020: ASN Wajib Berpakaian Dinas

ACEH UTARA (Waspada): Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Di dalam Permendagri tersebut di dalam Bab I tentang ketentuan umum pada pasal 2 disebutkan, ASN di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja.

Di dalam Permendagri itu juga menjelaskan tujuan mewajibkan memakai pakaian dinas untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020: ASN Wajib Berpakaian Dinas

IKLAN

Disebutkan juga, kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pada Bab II di dalam Permendagri tersebut juga mengatur jenis-jenis pakaian dinas PNS yaitu PDH, PSL, baju seragam Korpri, PDH Camat, PDL Camat, dan PDU Camat. Bahkan juga mengatur pakaian dinas upacara besar dan baju dinas lapangan.

Di dalam Permendagri tersebut juga diatur tentang atribut pakaian dinas PNS yaitu tanda jabatan bagi pejabat struktural, lencana korps pegawai, papan nama,nama satuan kerja dan perangkat daerah dan berbagai hal terkait atribut lainnya.

Pada Bab VI di dalam Permendagri Nomor 11 tahun 2020 itu menyebutkan, pendanaan pakaian dinas di Lingkungan pemerintahan Daerah kabupaten/kota bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pada Bab VII tentang pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh gubernur di lingkungan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Di dalam Permendagri tersebut juga mengatur tentang rambut dan warna rambut. Bagi ASN yang tidak mentaati Permendagri tersebut diberikan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Kemudian di dalam Permendagri tersebut menyebutkan, penyelenggaraan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi salah satu kriteria penilaian dalam evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah terbaik.

Kepala Bidang Penegakan Disiplin di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Aceh Utara, Joni, SH saat dikonfirmasi Waspada, Selasa (24/1) siang di ruang kerjanya terkait masih berlaku atau tidak Permendagri Nomor 11 tahun 2020 dia menjelaskan, bahwa Permendagri itu masih berlaku.

Joni mengatakan, aturan pakaian dinas telah dijelaskan di dalam Permendagri Nomor 11 tahun 2020. Di dalam Permendagri tersebut, menurut Joni, salah satunya menjelaskan tentang pakaian dinas yang dipakai sehari-hari. Contohnya, sebut dia, setiap Senin dan Selasa diwajibkan memakai baji dinas warna khaki, untuk Rabu warna putih dan Kamis batik dan pada Jum’at berpakaian muslim.

“Aturannya ada. Cuma mungkin untuk kewajibannya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kalau untuk baju memang kita beli sendiri-sendiri pak, karena memang di situ kitakan diberikan hak yaitu hak PNS itu ada gaji dan ada tunjangan. Saya rasa tunjangan itulah untuk kita manfaatkan untuk membeli baju dinas. Baju dinas itu sebenarnya kewajiban ASN kita untuk membelinya. Dari mana membelinya, ya salah satunya dari hak yang diperoleh. Bisa dari gaji dan bisa dari TPP. Itu menurut pendapat saya pak,” kata Joni.

Ditanya tingkat kesejahteraan pegawai di Aceh Utara, Joni menyebutkan, Pemerintah Aceh Utara hingga saat ini terus berupaya untuk menyejahterakan pegawainya dan dia melihat selama ini pimpinan sangat komitmen untuk mensejahterakan pegawainya.

Sekda: Boleh Bebas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, DR A Murtala, M.Si saat dikonfirmasi terkait pakaian dinas PNS di Aceh Utara yang sudah tidak pernah diberikan hampir 11 tahun untuk 11000 pegawai di kabupaten itu menyebutkan, bahwa pihaknya setiap tahun mengusulkan pengadaan baju dinas.

Namun pada saat pembahasan anggaran ternyata ada kepentingan lain yang lebih mendesak, sehingga pengadaan baju dinas selalu ditunda. Untuk itu diberikan solusi lain yaitu memberikan TPP sebanyak Rp300 ribu per bulan.

Pada kesempatan itu, Waspada bertanya, apakah baju dinas itu merupakan hak setiap pegawai, namun Sekda Aceh Utara itu malah balik bertanya, regulasi yang mana dan kapan dikeluarkan tentang pakaian dinas itu hak PNS. Menurut orang nomor tiga di Kabupaten Aceh Utara itu, yang dikatakan hak PNS antara lain adalah gaji dan cuti. Kalau pakaian dinas, kata dia, sepanjang yang dia ketahui bukan kategori hak PNS.

“Yang diatur tentang hak PNS itu adalah gaji dan cuti. Kita juga tidak pernah mengeluarkan regulasi setiap PNS wajib menggunakan pakaian dinas tersebut. Malah suatu waktu kita memberikan kebebasan kepada PNS menggunakan pakaian bebas dan rapi ke kantor, karena kita tidak ada uang untuk mengadakan pakaian dinas senilai Rp8 miliar untuk setiap tahun. Jumlah PNS atau pegawai yang harus menggunakan pakaian dinas itu, sebanyak 11.000 orang,” tutupnya. (b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE