Scroll Untuk Membaca

Aceh

Perkebunan ISP Diingatkan Tidak Semena-mena Terhadap Karyawan

Perkebunan ISP Diingatkan Tidak Semena-mena Terhadap Karyawan
BAHAGIA Maha, anggota Komisi A DPRK Subulussalam. (Waspada/Ist)

SUBULUSSALAM (Waspada): Perkebunan ISP diminta tidak bertindak semena-mena terhadap karyawan.

Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi Geranat DPRK Subulussalam, Bahagia Maha melalui rilisnya, Kamis (16/3) menyusul sejumlah karyawan tukang panen kelapa sawit BDA yang kini beralih nama menjadi ISP mendatangi pihaknya ke Sekretariat DPRK Subulussalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkebunan ISP Diingatkan Tidak Semena-mena Terhadap Karyawan

IKLAN

Ditulis, karyawan terkait ungkapkan perlakuan manager perkebunan kelapa sawit HGU ISP yang berada di Kecamatan Longkib itu yang memutasi mereka ke luar dari Kota Subulussalam.

“Perlakuan itu tak pantas. Karyawan hanya menuntut hak mereka. Karena perusahaan tidak senang atas tuntutan karyawan, lalu dimutasi ke Besitang, atau membuang ke luar dari Kota Subulussalam,” tulis Bahagia.

Mutasi atau dipindahkerjakan, kata dia bukan persoalan karena hak perusahan. Namun mutasi ke luar dari kota ini, terlebih status buruh menurut anggota Komisi A ini sangat tak pantas, lain hal jika terhadap karyawan teknis atau setara manager.

Anggota DPRK Dapil III Kecamatan Longkib dan Rundeng ini ingatkan ISP ikuti aturan. “Semua ada aturan, hubungan perusahaan dengan karyawan bukan sebatas kerja dan upah, tetapi pembinaan karyawan sangat penting agar saling mengetahui hak dan kewajiban”.

Pemko Subulussalam melalui Dinas Tenaga dan Dinas Perkebunan pun diminta mengevaluasi dan mengawasi Perkebunan ISP, bila perlu panggil pihak Manajemen ISP sesuai ketentuan UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan turunannya UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terhadap perusahaan yang abaikan UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pemko Subulussalam diminta menyurati Gubernur Aceh untuk mencabut izin HGU yang bersangkutan. Pantauan pihaknya, Perkebunan ISP diduga menanam kelapa sawit di lahan gambut, melebihi luas dari izin yang diberi pemerintah.

“Lakukan pengawasan sebagaimana diatur UU No. 39 tahun 2014 dan UU No. 13 tahun 2003 itu agar perusahan perkebunan tidak semena-mena memperlakukan karyawan,” pesan Bahagia, berencana sampaikan ke Pimpinan DPRK Subulussalam membentuk Tim Pansus terkait hal ini. 

Dikonfirmasi via pesan WA, Humas BDA Anharuddin membantah adanya peralihan nama BDA menjadi ISP. “Setelah saya amati, ISP tidak ada kaitan dengan BDA. Kemudian, BDA setahu saya tidak ada semena-mena terhadap karyawan,” pesan Anharuddin.

Sumber lain menyebut jika PT BDA itu ada dua, yakni BDA kebun dan PT BDA pabrik. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE