Scroll Untuk Membaca

AcehPendidikan

Peringati HUT Ke-63, FKH USM Gelar Pengabdian Masyarakat Di Aceh Besar

Sekdakab Aceh Besar, Drs. sulaimi M.Si memberikan bingkisan kepada ibu hamil pada acara peluncuran pengabdian masyarakat dan pembagian telur 1060 butir dalam rangka HUT ke-63 Tahun FKH USK di halaman Kantor Camat Kuta Baro. (Waspada/Zafrullah)
Sekdakab Aceh Besar, Drs. sulaimi M.Si memberikan bingkisan kepada ibu hamil pada acara peluncuran pengabdian masyarakat dan pembagian telur 1060 butir dalam rangka HUT ke-63 Tahun FKH USK di halaman Kantor Camat Kuta Baro. (Waspada/Zafrullah)
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada): Wakil Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Or Agussakti, MSi melaunching kegiatan pengabdian masyarakat dalam rangka HUT ke-63 tahun Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) USK di halaman Kantor Camat Kita Baro, Aceh Besar, Kamis (5/10).

Kegiatan pengabdian masyarakat ini mengusung tema “Pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan stunting melalui kegiatan usaha mandiri dan konsumsi bahan pangan asal hewan yang asuh di Kecamatan Kuta Baro”

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peringati HUT Ke-63, FKH USM Gelar Pengabdian Masyarakat Di Aceh Besar

IKLAN

Kegiatan ini juga turut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Sulaimi, MSi.

Peringati HUT Ke-63, FKH USM Gelar Pengabdian Masyarakat Di Aceh Besar
Sekdakab Aceh Besar, Dekan FKH dan Asisten Intelijen Kajati Aceh memukul rebana tanda dibukanya peluncuran pengabdian kepada masyarakat dan pembagian telur 1060 butir dalam rangka HUT ke-63 FKH USK di halaman Kantor Camat Kuta Baro. (Waspada/Zafrullah)

Dalam sambutannya, Sekdakab Aceh Besar menyampaikan, program ini sangat patut sangat apresiasi dimana akan sangat bermanfaat dalam mengatasi permasalahan stunting di masyarakat Aceh Besar, khususnya di Kecamatan Kuta Baro, karena berdampak langsung bagi masyarakat dan diharapkan dapat mengatasi persoalan stunting di gampong.

Lebih lanjut Sulaimi menjelaskan, selama ini USK telah berperan aktif dalam mengentaskan masalah stunting di Aceh. Dimana sebelumnya beberapa minggu yang lalu juga baru saja dilaksanakan launching penanganan stunting di Kabupaten Aceh Besar yang merupakan bagian dari Penelitian Profesor Berkarya.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sangat mendukung segala kegiatan yang mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Aceh Besar, khususnya pembangunan di bidang kesehatan, apalagi mengenai penanganan stunting yang kini tengah menjadi fokus perhatian dan prioritas kita semua,” ujarnya

Masih ditempat yang sama, Dekan FKH USK, drh Teuku Reza Ferasyi, MSc, Ph D mengatakan, kegiatan pengabdian masyarakat merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun dalam rangka menyambut atau memperingati hari ulang tahun Fakultas Kedokteran Hewan yang jatuh pada tanggal 17 Oktober 2023.

Menurut dia, pemilihan lokasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara USK dengan pihak Kecamatan Kuta Baro. “Selain itu, juga untuk memperkuat -khususnya kesehatan hewan- yang ada di wilayah Kuta Baro sejak didirikan atau berjalannya pusat kesehatan hewan di daerah ini,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya juga melalukan kegiatan pengentasan stunting melalui peran masyarakat dalam peningkatan konsumsi bahan pangan asal hewan.
“Dan untuk pengentasan stunting, kami berkerja sama dengan pihak Kejati Aceh, dikarenakan mereka sedang menjalankan program pencegahan stunting disalah satu gampong (desa-red) di Kecamatan Kuta Baro,” paparnya

Sementara itu, Kajati Aceh yang diwakili Asisten Intelijen, Mukhzan, SH, MH mengungkapkan, menurut data SSGI (studi status gizi indonesia) tahun 2022, Aceh menepati peringkat ketiga nasional dengan angka stunting 33,2 persen. Kemudian di tahun 2023 stunting di Aceh turun ke peringkat lima dengan angka 31,2 persen dan ini menjadi tugas kita bersama, karena target nasional pada tahun 2024 harus turun menjadi 14 persen.

“Persoalan ini bukan persoalan Aceh di masa sekarang saja, melainkan akan menjadi masalah jangka panjang Aceh. Sebab menyangkut masa depan anak-anak yang akan menjadi penerus bangsa,” tuturnya

Ia menyebutkan, presiden telah menandatangani Perpres No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Perpres ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka subtansi, intervensi, pendanaan serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting. Selain itu, Aceh juga telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) no 14 tahun 2019 tentang penanggulangan stunting di Aceh.

“Maka untuk itu, Kejaksaan Tinggi Aceh merasa terpanggil dan berkewjiban untuk ikut serta berkontribusi menyelesaikan persoalan stunting ini, karena kita ingin anak-anak Aceh memiliki kesempatan dan peluang yang sama dengan anak daerah lainya,” pungkasnya. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE