Scroll Untuk Membaca

Aceh

Peremajaan Pengurus LPTQ Ikuti Aturan

Peremajaan Pengurus LPTQ Ikuti Aturan
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Diminta menanggapi berita Waspada.id edisi, Sabtu (3/8), ‘LPTQ Tingkat Kecamatan, Subulussalam Minta Tidak Diganggu’, Sekda Sairun mengatakan ikuti sesuai aturan.

“Sesuaikan aturan,” pesan WA Sekda, Sairun diminta statemennya terkait berita itu. Saat ini kata dia, Ketua Harian LPTQ Kota Subulussalam, Jaminuddin dan Ketua Umum, H. Sairun, S.Ag, M.Si selaku Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua umum. Kepengurusan ini disebut telah di-SK-kan oleh Pj. Wali Kota Subulussalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peremajaan Pengurus LPTQ Ikuti Aturan

IKLAN

Sumber Waspada.id membenarkan jika Pengurus LPTQ Subulussalam dengan Ketua Umum Wakil Wali Kota dan Ketua Harian, Maskur (alm) telah berakhir, Juni 2024. 

Pasca meninggal, ketua harian dipercayakan kepada Wakil Ketua I, Syarkawi Nur hingga berakhir masa kepengurusan, akhir Juni 2024. Lalu, Ketua Umum LPTQ ex officio ada empat urutan, yakni wakil wali kota, Kakan Kemenag, Kadis SI dan unsur ulama (MPU).

“Sekda tidak masuk ex officio,” jelas sumber, mempertanyakan dasar Sekda ditetapkan sebagai ketua umum, sebagaimana surat LPTQ Kota kepada para camat, 29 Juli 2024 perihal Peremajaan Pengurus LPTQ Kecamatan dengan ketua umum, H. Sairun, S.Ag, M.Si.

Surat ini justru memicu protes sejumlah Pengurus LPTQ Tingkat Kecamatan, bahkan Ketua dan Sekretaris LPTQ Penanggalan, Rasiman Manik dan Ahmadi Bancin serta Ketua LPTQ Simpang Kiri, Rahaji Sinaga, M.Pd memastikan SK itu belum berakhir.

Baca juga:

SK LPTQ Penanggalan Periode 2023-2025 ditandatangani Camat, Al Hendra Syahputra Bancin, SH, 03 Oktober 2022 dan SK LPTQ Simpang Kiri ditandatangani Camat, Zairul Saleh, ST, 1 Maret 2023.

“Dasar apapun, kami menolak peremajaan,” tegas ketiganya, yakin camat bijak menyikapi persoalan ini sehingga tidak serta merta membuat SK LPTQ yang baru.

Pergantian Pengurus LPTQ yang sudah berakhir, sesuai urutan ex epesio, wakil wali kota atau wakil bupati diganti Kakan Kemenag, Kadis SI atau unsur ulama (MPU), tanpa prosedur lain, seperti Musda.

Sumber menduga, Musyawarah Daerah (Musda) baru-baru ini menjadi dasar penetapan ketua umum dan ketua harian. Padahal pada Musda itu dari 25 pengurus hanya tujuh orang yang hadir, dua diantaranya atas nama MPU. Lalu secara nasional, dalam LPTQ tak ada mekanisme Musda. 

Ditegaskan, mengacu keputusan Menteri Agama RI Nomor 240 tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPTQ, Bab V Rapat-Rapat dan Pengambilan Keputusan Pasal 26 disebutkan, untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, pengambilan keputusan rapat pengurus LPTQ pada masing-masing tingkat terdiri dari rapat pengurus pleno yang dihadiri oleh semua anggota pengurus LPTQ. 

Sementara pada Pasal 28 disebut, selain daripada rapat-rapat tersebut (pasal 26), apabila dipandang perlu dapat diadakan rapat koordinasi dan rapat pimpinan dengan lembaga-lembaga lain sesuai masalahnya.

Lalu, Bab VI Hubungan dengan LPTQ Daerah Pasal 32 disebut, hubungan kerja antara LPTQ Tingkat Nasional dengan Tingkat Daerah dilaksanakan secara koordinasi yang bersifat pembinaan dan bimbingan oleh unsur-unsur ketua sekretaris dan bidang menurut tugasnya masing-masing sesuai petunjuk ketua umum. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE