Scroll Untuk Membaca

Aceh

Perekrutan Komisioner KIP Abdya Diminta Dihentikan

Perekrutan Komisioner KIP Abdya Diminta Dihentikan
Ketua YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan, Suhaimi N SH, Selasa (13/6).Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta agar tahapan seleksi penjaringan dan penyaringan calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP), Aceh Barat Daya (Abdya), Periode 2023-2028, segera dihentikan karena proses seleksi dinilai cacat hukum.

Ketua YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan, Suhaimi N SH, Selasa (13/6) menegaskan, pihaknya dapat membuktikan dengan pasti, proses seleksi penjaringan dan penyaringan calon Komisioner KIP Abdya, mengangkangi aturan main sebagaimana yang diamanahakan undang-undang yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perekrutan Komisioner KIP Abdya Diminta Dihentikan

IKLAN

“Terdapat pelanggaran administrasi yang sangat fatal, dalam proses penyelenggaraan seleksi. Hal itu sangat tidak memenuhi prosedur dan aturan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Semy, demikian lawyer muda ini biasa disapa mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di mana, gugataan akan ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisiner KIP Abdya, Komisi A DPRK Abdya, juga Tim Penguji Mampu Baca Alquran, yang dinilai sudah mengangkangi aturan main dan tidak berkompeten dalam menjalankan tugas, sebagaimana diamanahkan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Semy juga mengatakan, selaku kuasa Hhkum salah seorang calon Komisioner KIP, yang juga masih aktif sebagai Komisioner KIP saat ini Ppriode 2018-2023, yang digugurkan tim penguji, karena tidak mampu baca Alquran, pihaknya meminta dengan tegas agar tahapan seleksi tersebut segera dihentikan. “Proses ini cacat hukum. Tidak bisa dilanjutkan,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Seliah, oknum Komisioner KIP Abdya Periode 2018-2023, memberikan kuasanya kepada YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan, untuk mengajukan somasi terhadap Pansel penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisioner KIP periode 2023-2028.

Langkah itu diambil oknum Komisoner KIP aktif tersebut, karena merasa dirugikan atas keputusan Pansel, yang menggugurkan dirinya dalam tahapan uji mampu baca Alquran. “Kita sudah mengajukan keberatan administrasi, sebagai sanggahan terhadap keputusan tim Pansel KIP dan tim penguji KIP Abdya,” ujar Semy.

Menyikapi langkah hukum yang ditempuh salah seorang calon yang gugur tersebut, Sekretaris Pansel KIP Abdya, Ikhsan Fajri SHi MA mengatakan, langkah yang diambil oleh oknum Komisioner aktif KIP Abdya tersebut tidak jadi masalah. Menurutnya, itu merupakan hak setiap warga Negara. Namun yang pasti katanya, sejauh ini tim Pansel sudah menjalankan tugas dan amanah sebagai lembaga Ad Hoc, sesuai aturan main yang berlaku.

“Kami selaku Pansel, sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Jika memang mau ditempuh melalui jalur hukum, silakan. Kita sebagai warga Negara yang taat hukum, akan mengikutinya,” tegas Ikhsan Fajri.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Respon (1)

  1. Kalau tak mampu baca al quran mundur saja lah. Krn bacaleg aceh semua di uji baca al quran. Jadi memalukan ya…penyelengara pemilu tak mampu bagaiamana aturan kpd bacaleg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE