IDI (Waspada): Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2,5 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa dalam kasus terbunuhnya tiga individu harinau sumatera di Aceh Timur.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua pemburu babi itu dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Idi, Aceh Timur, Senin (26/9). Sidang dipimpin Aprianti SH MH selaku hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota yakni Zaki Anwar SH dan Wahyu Diherpan SH.
Sementara tim JPU dihadiri Muhammad Iqbal Zaqwan SH dan Cherry Arrida SH. Sedangkan dua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Adapun kedua terdakwa tersebut yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu, 38, dan Josep Meha bin Pinus Meha, 56. Kedua terdakwa tercatat sebagai warga dari Sumatera Utara. Selama proses persidangan, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Chandra SH.
Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa tersebut dikarenakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau sumatera di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunarun, Aceh Timur.
“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH.
Selain pidana penjara, lanjutnya, kedua terdakwa juga harus membayar denda masing-masing Rp50 juta dan subsidair tiga bulan kurungan. “Atas vonis majelis hakim, tim JPU kita menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa juga nenyatakan pikir-pikir,” timpa Wendy.
Menghormati
Sementara itu, Direktur Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA) Zamzami, terpisah mengatakan bahwa pihaknya menghormati vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi. Bahkan dirinya mengakui bahwa vonis 1,4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.
“Kita punya perspektif bahwa ada proses peradilan yang dihormati, putusan hakim harus dihormati karena itu bagian dari menghormati peradilan. Majelis hakim memiliki pertimbangan dalam memutuskan suatu hukuman serta kita menghormati proses hukum yang berlaku,” demikian Zamzami. (b11).
Teks Foto: Majelis Hakim membacakan sidang putusan terhadap kasus terbunuhnya tiga harimau sumatera di PN Idi, Aceh Timur, Senin (26/9). Waspada/M Ishak