Penyusunan APBKam Desa Blok 15 Aceh Singkil, Diduga Langgar UU Dan Permendes

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) di Desa Blok 15 tahun 2022 diduga cacat hukum dan melanggar aturan Undang-Undang serta Permendes.

Sebab tanpa dilakukan pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam), ironisnya sudah menjadi APBKam dan Desa Blok 15 sudah melakukan penarikan dana.

“Kami tidak pernah membahas R-APBKam, tau-tau sudah menjadi APBKam tahun 2022 dan hebatnya lagi Desa Blok 15, bisa sukses penarikan dana baik bersumber dari APBN maupun dari APBK,” Kata Ketua BPKam Blok 15, Idrus Syahputra kepada Waspada.id, Rabu (29/6).

Seharusnya kata dia, rencana penyusunan peraturan kampung seperti R-APBKam tidak terlepas dari kesepakatan antara Pemerintah Kampung sebagai Eksekutif desa dan BPKam selaku Legeslatif.
Dengan berpedoman pada aturan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksana UU 6/2014 dan Permendes Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Kemudian Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawatan Desa, sebut Idrus.

Kemudian pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2016, tentang Pedoman Teknis Peraturan di desa. “Di sini diatur lebih detail pada BAB III Peraturan Desa Bagian Kesatu ‘Perencanaan’ Pasal 5 ayat 1 Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD/BPKam dalam rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes) atau sebutan di Aceh Singkil (RKPKam),” jelasnya.

Pada ayat 2 Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa . Bagian Kedua Penyusunan Paragraf 1 Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa Pasal 6 ayat 1 Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa . Ayat 2 Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.

Sementara, pada Ayat 3 Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat. Yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan. Ayat 4 Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa . Ayat 5 Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama .

Dan masih ada aturan pada paragraf lain dalam Permendagri Nomor 111 tahunan 2016 tentang Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD tersebut. “Pada intinya pedoman teknis peraturan Desa ini hampir tak ada bedanya dengan aturan teknis peraturan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah dalam hal pembahasan bersama dengan DPR RI/DPRD provinsi/DPRD Kab/Kota,” ucap Idrus.

Dijelaskannya, BPKam saat ini hanya terlibat dalam proses dan tahapan penganggaran hanya saat pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung (Musrenbangkam). Yakni pada pertengahan Desember 2021 lalu.

Namun sayangnya tidak ada pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKam) dan pengesahannya sebagai dasar belanja pemerintah kampung tahun 2022. Padahal kata dia, pihaknya sudah pernah menyarankan segera disusun RKPKam.

Belakangan lanjut Idrus, pada Maret 2022 pihaknya mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Kampung Blok 15 telah mengajukan pencarian Dana Kampung bersumber APBN 40 persen lebih kurang Rp256 juta dan sukses pencairan akhir April 2022 lalu.

Sebulan kemudian mengajuan penarikan lagi, kali ini bersumber Alokasi Dana Kampung (ADK) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah lebih kurang Rp160 juta pada pertengahan Mei 2022 direncanakan untuk pembayaran honor perangkat dan tunjangan 7 orang anggota BPKam Blok 15.

Seperti diketahui syarat pengajuan pencarian ADK serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dibuat oleh pemerintah daerah Aceh Singkil wajib melampirkan sejumlah kelengkapan administrasi diantaranya surat pernyataan tanggung jawab atas penggunaan ADK dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, kemudian Surat Fakta Integritas kepala kampung siap bertanggung jawab penggunaan dana kampung, bersedia diaudit, dan siap menerima konsekuensi hukum.

Selain itu juga harus dibuat surat pernyataan verifikasi melalui tim verifikasi Kecamatan, kemudian kecamatan mengeluarkan rekomendasi ke DPMK Aceh Singkil. DPMK Aceh Singkil kemudian merekomendasikan ke BPKK Aceh Singkil. “Pada tanggal 20 Juni 2022 sukses pencairan kurang lebih Rp160 juta,” bebernya.

Baru – baru ini BPKam juga mendapat informasi Pemerintah Kampung lagi pengajuan yang bersumber APBN. “Ya kami udah dapat informasi itu, tapi jumlah pengajuan saya belum tau,” sebutnya.

Karena proses penganggaran tidak berpedoman dengan aturan semestinya maka kami tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan APBKam tahun 2022 serta kami memutuskan menunda menerima tunjangan dan operasional tahun ini sampai legalitasnya jelas, pungkas Idrus.

Terpisah, Plt Kepala Desa Blok 15 Sunarti yang dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (30/6) terkait tidak melibatkannya BPKam dalam penyusunan anggaran tersebut dirinya mengaku enggan memberikan komentar atas persoalan itu.

“Kalau masalah itu saya no comen ya, saya serahkan aja kepada orang yang menaikkan berita itu. Kalau kami tidak ada masalah terkait itu mungkin dia yang ada masalah,” tegasnya. (B25)

  • Bagikan