IDI (Waspada): Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan.
“Agar BBM subsidi tepat sasaran, maka kita melakukan pencegahan, pengawasan, penertiban dan melakukan penindakan jika terjadi penyalahgunaan dan penimbunan, sehingga BBM bersubsidi dapat tepat sasaran,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, Minggu (4/9).
Bentuk pencegahan melalui upaya pre-emtif dilakukan melalui memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (pekerja ataupun pengelola SPBU) dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan yang dilakukan sejak pekan lalu.
Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan BBM. “Oleh karenanya kami menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi,” sebut kapolres.

Tangkap Pelaku
Komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan BBM bersubsidi, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga terlibat penyimpangan BBM subsidi di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Senin (29/8). Penangkapan tersebut, berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya kita berhasil menangkap dua pelaku yakni KR, warga Ranto Peureulak, dan ZS warga Peureulak, yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar berulang kali di SPBU Blang Bitra,” tambah Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.
Modus yang dilakukan KR, lanjut kasat, dengan melakukan modifikasi tangki minyak mobil dump truk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter. “Dari bak mobil tersebut juga ditemukan empat jerigen berisi BBM jenis solar.
“Sementara modus yang dilakukan tersangka ZS yaitu, setelah melakukan pengisian BBM, ZS menyulingnya dari tangki minyak mobil Isuzu Panther miliknya dengan menggunakan selang dimasukkan ke dalam sebuah jerigen. Pada saat petugas melakukan pengungkapan setidaknya empat jerigen sudah terisi dengan BBM jenis solar,” jelas Dizha.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Kasat Reskrim mengaku kedua tersangka berikut barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil Dumtruck BK 8429 YF, mobil Isuzu Panther BL 8396 DY, delapan buah jerigen kapasitas 35 liter dan satu buah selang kini telah diamankan di Polres Aceh Timur.
“Atas perbuatannya pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” demikian AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (b11).