IDI (Waspada): Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (21/3).
Tersangka dalam kasus ini satu orang yakni AB, 34 tahun, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. “Tersangka dan barang bukti sudah memasuki tahap dua sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE,SH,MH, kepada Waspada, Jumat (22/3).
Kasat Reskrim menyebutkan, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke JPU diantaranya satu unit mobil Daihatsu Taff BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai. Lalu, sebuah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai dan sebuah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai.
“Selanjutnya, tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai, sebuah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai, satu unit handphone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screenshot barcode pengisian BBM solar subsidi,” urai Muhammad Rizal.
Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka, lanjutnya, dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kita berharap masyarakat terus berpartisipasi dalam mengkonfirmasi ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitarnya, sehingga stok BBM bersubsidi mencukupi untuk kebutuhan masyarakat dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur,” pungkas Muhammad Rizal. (b11).