Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Penyidik Kejari Sabang Periksa Lokasi Objek Perkara TPA Lhok Batee Cot Abeuk

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memeriksa lokasi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kota Sabang pada Dinas LHK Kota Sabang tahun anggaran 2020, Kamis (30/6).

Demikian siaran pers pihak Kejari Sabang yang ditandatangani oleh Kasi Intelijen Jen Tanamal SH, Kamis (30/6). “Pemeriksaan itu langsung dipimpin oleh Kajari Sabang bapak Choirun Parapat, SH., MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Fri Wisdom S. Sumbayak, SH., Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH., para Jaksa Penyidik bersama dengan Tim Dinas Pertanian Kota Sabang, BPN Kota Sabang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang dan Auditor dari Kota Sabang,” sebut Jen Tanamal.

Penyidik Kejari Sabang Periksa Lokasi Objek Perkara TPA Lhok Batee Cot Abeuk
Tim penyidik Kejari Sabang saat melakukan pemeriksaan di lokasi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kota Sabang pada Dinas LHK Kota Sabang tahun anggaran 2020, Kamis (30/6). Waspada/Ist

Jen Tanamal menjabarkan bahwa pemeriksaan lokasi TPS tersebut dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan. Fokus pemeriksaan terutama ditujukan terhadap pengecekan secara riil jumlah dan jenis tanaman yang telah diganti rugi diluar objek tanahnya sendiri yaitu seluas 19.851 m2.

Jen Tanamal kembali mengulang sebagaimana telah pernah direlease sebelumnya pada 16 Maret 2022, bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee tersebut yang menggunakan anggaran Pemko Sabang senilai Rp4.850.000.000,- di mana berdasarkan bukti-bukti permulaan telah ditemukan adanya indikasi mark up dalam pembebasan lahan tersebut.

Penyidik Kejari Sabang Periksa Lokasi Objek Perkara TPA Lhok Batee Cot Abeuk

Dalam siaran pers itu, Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH menerangkan bahwa sejauh ini Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi, dan juga berdasarkan hasil sementara pemeriksaan lapangan tersebut telah ditemukan bukti tambahan yang semakin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum pidana yang dapat merugikan negara dalam kasus tersebut.

Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH juga menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang tetap profesional dalam bekerja, dan dalam waktu secepatnya akan segera ditentukan siapa tersangka yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut.(m14/rel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *