IDI (Waspada): Kantor Penyidik Sornchon Divisi 3 Thailand, saat ini sedang mendalami dan melakukan proses hukum terhadap 40 nelayan asal Aceh. Mereka ditangkap dan ditahan dengan alasan melakukan tindak pidana illegal fishing di titik 80,6 mill dari Phromthep Cape, Provinsi Phukhet, Thailand, Minggu (8/10).
Ketiga kapal yang ditangkap yakni KM Ikhlas Baru (16 ABK), KM Rahmad Jaya (12 ABK) dan KM Kambia Star (12 ABK). “Para nelayan dalam keadaan sehat dikabarkan dalam keadaan sehat dan saat ini masih didalami proses hukum di Thailand,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, kepada Waspada.id, Rabu (11/10).
Politisi Partai Aceh (PA) ini berharap seluruh keluarga nelayan tetap sabar menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan negara berjulukan gajah putih itu. Pihaknya akan terus memantau perkembangan dari tahapan proses hukum 40 nelayan dari Aceh Timur ini.
“Kita terus bangun komunikasi dengan Kemlu RI, KBRI di Bangkok dan Konsulat Republik Indonesia di Songkhla,” sebut Iskandar, seraya berharap para nelayan dalam melakukan aktivitas tidak melewati batas negara Indonesia.
Para nelayan yang ditahan yakni Sabirin (nahkoda KM Ikhlas Baru). Para ABK yakni Mikasattabia, Wandi, M Amin, Muzakir, Khalik, Agussalim, Ridwan, Iskandar, M Khaidir, Syawal, Mukhlis, Zulkifli, Mali, Maulidan dan Khairul Anam.
Para nelayan KM Rahmat Jaya yaitu Lukman (nahkoda) dengan para ABK yaitu Abdullah, M Nasir, Zulfikar, Marzuki, M Syahril, Jafaruddin, Barmawi, Tajul Firdaus, Muhajir, Saifullah dan Muzamzami.
Selanjutnya, nelayan KM Kambia Star yaitu Antoni (nahkoda). Para ABK yaitu M Zaini Basri, Ardiansyah, Tarmizi, Rahmad, Zulfikar, Fahrozi, Sahmun Amni, M Jafar, Zulkarnaini dan Rahmad.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga kapal penangkapan ikan bersama 40 nelayan di tangkap otoritas keamanan laut Thailand di Laut Andaman, Provinsi Phuket, Minggu (8/10). Keberadaan ketiga kapal tersebut telah dipantau sejak, Sabtu (7/10). Setelah dipastikan keberadaan kapal berbedera Indonesia itu melewati batas negara, lalu pihak angkatan laut Thailand membawa dan mengamankan ke Kantor Penyidik Sornchon Divisi 3 Thailand. (b11).
Baca juga: