Scroll Untuk Membaca

Aceh

Penyelesaian Perubahan Qanun Pajak Dan Retribusi Daerah Agara Dikebut

Penyelesaian Perubahan Qanun Pajak Dan Retribusi Daerah Agara Dikebut
Asisten Administrasi Umum Sekdakab Agara, Sudirman, M.Pd.Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melakukan percepatan penyelesaian rancangan perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tenggara terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

“Penyelesaian perubahan target tuntas Desember 2023 atau Pemkab Agara terancam tidak akan menerima dana alokasi khusus (DAU) tahun 2024,” kata Pj Bupati Agara, Drs Syakir, M. Si melalui Asisten Administrasi Umum Sudirman, M.Pd didampingi Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Julius Hasyim kepada Waspada Jumat (29/9) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyelesaian Perubahan Qanun Pajak Dan Retribusi Daerah Agara Dikebut

IKLAN

Lanjutnya, terdapat empat Qanun Kabupaten Aceh Tenggara yang harus dicabut yakni Qanun Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, Qanun Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Qanun Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dan, Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan dilakukan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dari 4 Qanun yang direncanakan dibahas baru satu yang telah harmonisasi rancangan qanun tentang pajak dan retribusi daerah saat ini kita sedang memaksimalkan percepatan finalisasi, rapat ini sebelumnya di ruangan rapat bupati pada Jumat (29/9) yang dihadiri Kaper Kemenkum dan HAM wilayah Aceh, Nurdeni, Khairil, Andre dan tim lainnya,” terang Sudirman.

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, setelah final, rancangan perubahan qanun akan dikirimkan lagi ke Kemenkum HAM Perwakilan Aceh untuk ditelaah kembali dan disinkronkan lalu dikembalikan ke Pemkab Aceh Tenggara serta diajukan pembahasan dan pengesahannya.

Paling lambat seluruh tahapan hingga pengesahan wajib tuntas di Desember 2023. Bila tidak, Pemkab Aceh Tenggara akan dihadapkan pada konsekuensi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 tidak akan disalurkan oleh pemerintah pusat. “Sebagai langkah percepatan, BPKD dibantu Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara tengah bekerja intens melaksanakan tiap tahapan untuk menyempurnakan rancangan perubahan qanun,” pungkas Sudirman.

Kepala Bidang Pendapatan BPKD Aceh Tenggara, Julius Hasyim menambahkan, beberapa perubahan struktur pajak berupa pajak hotel, restoran, reklame, dan beberapa poin pajak dan retribusi daerah lainnya. Sehingga membutuhkan rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya. Dengan harapan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap menjunjung asas berkeadilan dalam pencapaian pendapatan dari sektor pajak dan retribusi.

“Untuk itu, saat ini BPKD dan Bagian Hukum menghadirkan tenaga ahli/narasumber untuk pembahasan dan pengkajian tarif retribusi yang berasal dari OPD dan instansi terkait,” tukas Julius Hasyim.

Julius kembali mengatakan, sebagai langkah percepatan pembahasan rancangan perubahan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara, direncanakan hari ini Senin (30/9) seluruh OPD terkait diminta sudah menyerahkan draf perubahan struktur pajak dan retribusi daerah. “Dengan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri,: ujarnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE