LANGSA (Waspada): Satu warga Langsa dan Aceh Tamiang terdakwa sebagai penyedia lapak judi yang melakukan pelanggar Qanun Syari’at Islam menjalani hukuman cambuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Selasa (21/3).
Hukuman cambuk tersebut diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa dengan ketentuan yang berlaku. Adapun kedua terdakwa yang menjalani hukuman cambuk yakni RN, warga Langsa, sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 2/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 17 Maret 2023.
Dengan uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta’zir yang dijatuhkan sebanyak 7 kali cambukan.

Selanjutnya, WJ, juga warga Aceh Taming sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 3/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 17 Maret 2023. Dengan uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta’zir yang dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 8 kali.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat, SP mengatakan, kasus maisir ini dijalankan berdasarkan putusan Mahmakah Syari’at.
“Ini menjadi pelajaran kita bersama dan berharap tidak ada kejadian-kejadian maisir lagi kedepan di Kota Langsa serta menjadi iktibar bersama,” pungkas Rudi. (crp)