Penindakan Pelaku Illegal Mining Di Pidie Dihadang Warga

  • Bagikan

PIDIE (Waspada): Penindakan terhadap pelaku illegal mining di Jalan Geumpang – Meulaboh, KM18, Kabupaten Pidie yang sempat memanas karena dihadang warga sudah kondusif, Rabu (29/6).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan persnya, Rabu (29/6) menjelaskan, peristiwa penghadangan itu bermula dari penindakan hukum yang dilakukan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Pidie terhadap pelaku ‘illegal mining’ di Pegunungan Bangkeh, KM21, Kecamatan Geumpang, Pidie.

Dalam penindakan itu, petugas sudah mengamankan empat terduga pelaku penambangan ilegal dan satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi. Namun, saat hendak dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati informasi akan ada penghadangan dari warga, sehingga eksekusi urung dilakukan.

Saat perjalanan pulang ke Polres Pidie, tepatnya di Tower KM12, petugas didatangi oleh sekelompok masyarakat menggunakan mobil pickup dan menanyakan terkait penangkapan para penambang. Setelah dijelaskan kalau penambang dan alat berat masih di gunung, akhirnya mereka kembali.

“Sempat dihadang warga saat tim kita balik ke Polres Pidie. Namun setelah diberi pemahaman dan negosiasi, massa langsung bubar. Untuk situasi sudah kondusif,” kata Winardy.

Kemudian, lanjutnya, saat di Jalan Geumpang – Meulaboh, KM18, petugas kembali dicegat oleh sekelompok masyarakat. Di lokasi yang sama juga terlihat personel TNI dari Koramil Geumpang yang melakukan ‘cooling down’ kepada warga.

“Petugas sempat dicegat lagi oleh masyarakat dan mobilnya juga digeledah untuk memastikan pelaku illegal mining tidak dibawa. Kemudian personel bantuan dari Polres Pidie tiba. Setelah dilakukan negoisasi dan diberi pemahaman, akhirnya massa bubar dan tim kembali ke Polres dengan selamat. Alhamdulillah, kondisi saat ini sudah kondusif,” ujar Winardy.

Di samping itu, Winardy mengatakan, TNI-Polri memastikan situasi di lapangan saat ini aman dan kondusif.

“Polda Aceh juga akan mendorong pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar kegiatan tambang rakyat tidak merusak lingkungan dan memiliki izin. Selain itu juga diharapkan masyarakat ikut serta memperbaiki dan menjaga lingkungan,” tandasnya. (tim)

Teks foto: Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan persnya, Rabu (29/6). Waspada/Ist

  • Bagikan