Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Penimbun BBM Bersubsidi Diamankan

  • Bagikan

IDI (Waspada): Seorang supir mobil Bireuen Express (BE) BL 7551 ZA diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Aceh Timur. Diduga, tersangka hendak melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Tersangka berinisial MY, 60, asal Meunasah Teungoh, Pante Bidari, Aceh Timur. Tersangka MY ditangkap saat mengangkut dan hendak menimbun BBM bersubsidi sebanyak 600 liter di salah satu SPBU dalam Kabupaten Aceh Timur, Jumat (15/4) sekira pukul 12:30.

“Mobil BE berisi ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar bersama tersangka sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, kepada Waspada, Selasa (19/4).

Dikatakannya, MY diamankan setelah menerima laporan warga, dimana salah satu unit mobil Bireuen Expres (BE) melakukan pengambilan minyak solar berulang kali di SPBU. “Nah, bermodal informasi itu lalu tim langsung melakukan penyelidikan di SPBU hingga ke lokasi penimbunan BBM besubsidi jenis solar persis di rumah milik MY,” ujar Sandy.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan serta barang bukti yang cukup, lanjut Kapolres Aceh Timur, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap MY di rumahnya, sekira pukul 17:00.

“Barang bukti yang diamankan di rumah tersangka MY antara lain dua buah drum dan tiga jerigan berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan total keseluruhan sebanyak 600 liter,” kata Sandy, seraya menambahkan, kini MY dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Timur di Peudawa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MY dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kita apresiasi masyarakat yang sudah melaporkan dugaan penimbunan BBM bersubsi. Ke depan kita harap masyarakat terus memantau gerak gerik mobil-mobil tertentu yang berencana melakukan penimbunan, seperti mengisi BBM bersubsidi berulangkali,” ujar Sandy, seraya menandaskan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki mobil yang memiliki tangki ganda. (b11).

Teks Foto : Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mewawancarai tersangka MY didepan barang bukti minyak bersubsidi saat diamankan di Polres Aceh Timur di Peudawa. Foto diambil, Senin (18/4). Waspada/M. Ishak

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *