Aceh

Pengurus DPC PD Sabang Mohon Perlindungan Hukum Melalui PN

Menyahuti Pengambilalihan PD Oleh KSP Moedoko

Pengurus DPC PD Sabang Mohon Perlindungan Hukum Melalui PN
Tampak dalam gambar Pengurus DPC PD Sabang saat berada di kantor PN Sabang. (Waspada/ist.)
Kecil Besar
14px

SABANG (Waspada); Menyahuti pengambilalihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko, pengurus DPC Partai Demokrat Sabang menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung melalui kantor Pengadilan Negeri Sabang, Senin (03/04/23).

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sabang. Indra Nst mengatakan kepada Waspada senin (03/04/23) malam, penyerahan surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan untuk menyahuti upaya pengambil alihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan yakni Gugatan di PTUN, Banding di PT.TUN Jakarta, dan Kasasi di Mahkamah Agung setelah SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dia mengatakan, penyerahan berkas untuk diteruskan ke Mahkamah Agung adalah sebagai bentuk solidaritas kader Partai Demokrat di Sabang dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal.

“Ini fakta solidnya Partai Demokrat dari tingkat pusat hingga daerah,” kata Indra.

Dia juga menjelaskan, seluruh Kabupaten Kota di Aceh juga melakukan hal yang sama, ikut menyerahkan berkas permohon perlindungan hukum dan keadilan.

“Ada 23 Kabupaten/Kota di Aceh secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujarnya.

Turut serta menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum tersebut, Ketua DPC Demokrat Kota Sabang, Indra Nst dan Sekretaris DPC Demokrat Armady dan, Bendahara DPC Demokrat Mutia, dan sejumlah kader PD. (B.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE