Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pengurus Dan Kader Golkar Aceh Tamiang Jangan Mudah Terpancing

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi, SE. (Waspada/Yusri).
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi, SE. (Waspada/Yusri).

ACEH TAMIANG (Waspada): Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi, SE meminta agar seluruh calon legislatif, pengurus Partai Golkar di tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten serta seluruh kader dan simpatisan untuk dapat menahan diri dan tidak gegabah dalam mengeluarkan pendapat sepihak, terutama persoalan hasil capaian perolehan suara Pemilu tahun 2024.

“Imbauan ini penting kita sampaikan untuk menjaga kondusifitas dan ketentraman antar sesama warga pasca tahapan Pemilu yang kini masih sedang proses tahapan,” kata Adriadi kepada Waspada pada Rabu (28/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengurus Dan Kader Golkar Aceh Tamiang Jangan Mudah Terpancing

IKLAN

Disampaikannya, pihaknya mengajak agar dapat menghormati tugas dan kewenangan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang. “Diharapkan agar para pihak tidak menggiring opini yang dapat mempengaruhi pemikiran-pemikiran warga atau kelompok tertentu yang tentunya berdampak munculnya pendapat atau ide-ide negatif,” ujar Adriadi didampingi Wakil Ketua 1 Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, Muhammad Bidjeh Mulia, SH.

Menurutnya,berfikir dan bertindak secara dewasa dalam mengeluarkan pendapat,jangan membuat pergesekan ditengah-tengah proses rekapitulasi yang dilakukan penyelenggara pemilu demi kepentingan politik pribadi sehingga merusak tujuan pemilu damai.

Adriadi meminta seluruh kader dan calon legislatif menunggu penetapan rekapitulasi suara dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai lembaga resmi pemerintah yang memiliki fungsi dalam penghitungan suara serta mengumumkan hasil rekapitulasi suara sah yang masuk ke lembaga itu. “Ini bertujuan untuk menghindari polemik saling klaim atas perolehan suara dari masing-masing caleg,” demikian ungkap Adriadi.

Disebutkannya, Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang memastikan mendapatkan empat kursi DPRK Aceh Tamiang sesuai perolehan suara yang diraih pada Pemilu Legislatif 2024. “Alhamdulillah, dimasing-masing daerah pemilihan memperoleh 1 kursi,” terangnya.

Namun, Adriadi tidak menyebutkan secara rinci jumlah angka perolehan suara secara menyeluruh pada Dapil Tamiang 1 hingga Dapil 4. “Kita bersyukur kursi Legislatif DPRK Aceh Tamiang telah bertambah 2 kursi dari jumlah 2 kursi periode sebelumnya kini meningkat menjadi 4 kursi” ucapnya seraya menambahkan, semua ini berkat kegigihan kepengurusan serta seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar dalam menarik simpati masyarakat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Caleg nomor urut 2 Dapil 4 DPRK Aceh Tamiang dari Partai Golkar Aceh Tamiang, T. Rudi melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang ke Bawaslu Aceh Tamiang terkait kasus dugaan penggelembungan suara di kecamatan tersebut.

Menurut T. Rudi pada acara konferensi pers di kantor Bawaslu Aceh Tamiang, Senin (26/1), ada dugaan penggelembungan suara untuk suara caleg partai Golkar dengan cara merubah suara partai dan caleg untuk ditambahkan kepada caleg nomor urut 1.

“Hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan PPK Kejuruan Muda tidak sesuai datanya dengan hasil rekapitulasi yang ditulis pada bukti rekapitulasi c plano di TPS di 5 Desa,” ungkap Rudi sembari membeberkan, ada 13 TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara untuk ditambahkan kepada caleg nomor urut 1.

Menurut Rudi, di Desa Bukit Rata diduga digelembungkan suara di TPS 9 sebanyak 2 suara, TPS 12 sebanyak 5 suara, TPS 16 dan 19 masing-masing 2 suara, totalnya 11 suara. Sedangkan di Desa Pangkalan, di TPS 1 ditambah 1 suara dan TPS 2 sebanyak 2 suara, totalnya 3 suara. Di Desa Gerenggam, imbuh Rudi, di TPS 1 ada ditambah 2 suara, TPS 2 ditambah 1 suara, TPS 3 ditambah 5 suara, total 8 suara.

Rudi mengungkapkan, di Desa Suka Makmur TPS 2 digelembungkan 5 suara dan TPS 3 sebanyak 7 suara, total 12 suara. Di Desa Seumadam, ungkapnya, di TPS 1 digelembungkan 2 suara dan TPS 3 diduga digelembungkan 3 suara, total 5 suara.

“Berdasarkan data C Plano, saya menang 29 suara, namun PPK menambah 37 suara untuk caleg nomor urut 1, tujuannya supaya saya kalah dan caleg nomor 1 menang, makanya saya laporkan kasus ini ke Bawaslu untuk diproses secara hukum oleh Bawaslu dan Gakumdu,” tegas Rudi seraya berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas supaya diketahui dalangnya yang ikut terlibat dalam kasus ini.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE