KUTACANE (Waspada): Mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan desa diatur sesuai Permendagri nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Sebagaimana ketentuan tersebut mengatur bentuk pengawasan yaitu, pengawasan oleh APIP, pengawasan oleh camat, pengawasan oleh BPK/BPD, dan Pengawasan oleh Masyarakat,” kata Pj Bupati Drs. Syakir, M. Si melalui Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Abd Kariman, S. Pd, MM didampingi Kadis Kominfo, Zul Fahmy, S. Sos kepada Waspada Jumat (29/9) sore.
Dijelaskannya, bentuk Pengawasan APIP dapat dilakukan reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaaan reguler dan atau pemeriksaan khusus atau kasus. Di setiap jenis pengawasan mempunyai Standar Operasioanal Prosedure (SOP) dan harus diawali dengan program kerja yang mempedomani ketentuan yang ada, begitu juga halnya bila ada laporan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan oleh pemerintah desa dipastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Inspektur Inspektorat Abd Kariman lanjut menjelaskan, setiap laporan masuk dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Aceh Tenggara langsung ditindaklanjuti sesuai standar yang berlaku pada penanganan masalah dan pengaduan setelah diverifikasi tim akan membuat kesimpulan terhadap materi aduan apakah didukung dengan alat bukti dan unsur untuk dilakukan pemeriksaan khusus.
“Seperti halnya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) terhadap 45 desa semuanya atas pengaduan masyarakat dan telah dilakukan pemeriksaan khusus, namun perkembangan tindak lanjutinya lambat dan sudah berulang-ulang kita berikan peringatan, sampai akhirnya kita kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” pungkasnya.
“Prinsipnya APIP bekerja bukan menghukum, tetap terdapat aspek pembinaan yang harus dilakukan sesuai kriteria masalah. Ketika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu 60 hari maka kami melanjutkannya ke tahapan berikutnya,” sambungnya.
Abd Kariman mencontohkan, pada saat ini penanganan pemulihan kerugian telah berkoordinasi dengan pihak Kejari Aceh Tenggara, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah pernah diminta untuk memenuhi tahapan penanganan percepatan pemulihan kerugian kute/desa dalam bentuk perbaikan laporan dan/atau pengembalian dugaan selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga pemblokiran rekening. Dengan rincian tindak lanjut, pada tahun 2020 sebanyak 18 desa, tahun 2021 16 desa, dan tahun 2022 11 desa. Total terdapat 45 desa bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa yang statusnya telah ditingkatkan.
Untuk hasil tindak lanjut bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Abd Kariman kembali menjelaskan, dilakukan rekonsiliasi data perkembangan penanganan masalah 45 desa terbaru (terubdate). Mengingat kabarnya, terdapat beberapa desa telah mengembalikan dugaan kerugian.
Pada Selasa (26/9) kata dia, Penjabat Bupati Aceh Tenggara juga telah menyurati para pengulu 45 desa untuk hadir pada Senin (2/10) seterusnya secara bertahap membahas hasil tindak lanjut temuan pemeriksaan khusus pada desa yang masih tersisa.(cseh)