LHOKSEUMAWE (Waspada): Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan Pengentasan Stunting, menyambut Hari Kemenkumham RI tahun 2023, Rabu (26/7).
Kegiatan Bakti Sosial pengentasan stunting ini berkerja sama dengan tiga UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh. Yaitu, Lapas Lhoksukon, Bapas Lhokseumawe dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan mendukung program nasional pemerintah dalam rangka pencegahan stunting, dengan cara memberikan bantuan berupa Sembako guna pemenuhan gizi anak dengan usia di bawah 3 tahun (batita).
Setelah melakukan Koordinasi dengan aparat desa setempat dan Puskesmas Muara Dua terkait data stunting, maka ditetapkan sasaran pendistribusian bantuan yakni pada 24 keluarga yang memiliki anak dengan usia 2 tahun kebawah yang masuk dalam kategori gizi buruk, berlokasi pada lingkungan Desa Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Plt. Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Efendi berharap dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat khususnya bagi anak-anak yang mengalami masalah stunting.
“Dengan adanya kegiatan bakti sosial pengentasan stunting ini, kami berharap dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat khususnya bagi anak-anak yang mengalami masalah stunting.” Ujar Plt. Kalapas.(b08)