Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pengedar Sabu Subulussalam Dibekuk Satresnarkoba Polres Agara

Pengedar Sabu Subulussalam Dibekuk Satresnarkoba Polres Agara
Seorang pengedar sabu warga Desa Jabi-Jabi Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam ditangkap Satresnarkoba polres Aceh Tenggara. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara membekuk seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu warga Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam, di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam Agara pada Jumat (31/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di desa tersebut. Setibanya di Desa Perapat Sepakat, anggota Satresnarkoba mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengedar Sabu Subulussalam Dibekuk Satresnarkoba Polres Agara

IKLAN

Setelah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Satresnarkoba tidak menemukan Narkotika jenis sabu pada tubuh pria tersebut. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba menanyakan identitas pria tersebut yang kemudian mengaku berinisial HD. Pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi ditemukan sabu yang disembunyikan di bawah kursi kayu dalam kotak rokok merek Magnum warna hitam. HD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., kepada Waspada.id, Sabtu (1/6) membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial HD, 39, seorang petani dari Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam, ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 0,22 gram, lima bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, satu kotak rokok merek Magnum warna hitam dan uang tunai senilI Rp120.000.

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,” jelas Ipda Patar Erwinsyah, S.H.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE