LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus satu tersangka pengedar sabu di pinggir jalan pertambakan Gp. Sukarejo Kec. Langsa Timur, Selasa (18/10).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH, menjelaskan, tersangka berinisial, AM, 39, nelayan, warga Gp. Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur.

Bersama bukti berhasil diamankan dua paket sedang sabu seberat 50,66 gram, plastik tembus pandang, kotak plastik warna putih, gunting, sendok sabu, timbangan digital warna silver, HP dan sampan mesin warna hijau.
Menurut Kasat Resnarkoba, ditangkapnya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di areal tambak di Kecamatan Langsa Timur yang dilakukan oleh pemuda setempat dan sudah meresahkan masyarakat.
Kemudian oleh anggotq Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki AM di pinggir jalan di daerah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap sampan mesin warna hijau yang digunakan oleh tersangka ditemukan barang-bukti sabu seberat 50,66 gram yang diakui adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Resnarkoba. (b13)